Komisi III DPR mendukung langkah Presiden SBY yang mengajukan banding terhadap Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
“Langkah Presiden sudah betul. Itu menunjukkan kalau beliau konsisten untuk memperjuangkan Keppres yang sudah dikeluarkan,†ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan keppres tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan koalisi LSM soal aturan pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Dengan demikian, Keputusan Presiden soal status Patrialis dibatalkan.
Putusan dibacakan oleh hakim ketua Teguh Satya Bhakti dengan anggota Elizabeh I.E.H.L Tobing dan I Putu Nyoman Harnanta di PTUN Jalan Penggilingan, Jaktim, Senin (23/12). Seluruh gugatan yang diajukan koalisi LSM dikabulkan.
Tjatur Sapto Edy berharap agar masyarakat menghormati banding yang diajukan Presiden SBY. Sebab, langkah banding dijamin undang-undang.
“Kita hormati pihak yang menggugat dan pihak yang mengajukan banding. Sekarang mari kita menyerahkannya kepada proses hukum yang berlaku,†ajak Ketua Fraksi PAN DPR itu.
Berikut kutipan selengkapnya:
Bukankah Keppres tersebut dinilai salah karena penunjukan Patrialis tidak transparan?Itu kan anggapan dari pihak yang kontra. Masalahnya dalam Undang-Undang MK kan memang teknis penunjukannya seperti itu. Berarti tidak salah dong. Makanya wajar bila Presiden melakukan banding.
Dalam Perpu yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang MK yang baru kan tidak seperti itu?Keppres pengangkatan Patrialis kan sebelum undang-undang itu berlaku. Jadi harus menyesuaikan dengan yang lama dong. Kalau Keppres itu merupakan aturan lama.
Tapi kemudian langsung dipaksakan menggunakan undang-undang yang baru, itu namanya Presiden nggak konsisten.
Tapi Undang-Undang MK yang baru kan sudah berlaku?Ya, undang-undang itu memang sudah berlaku. Tapi kan tidak berlaku surut.
Artinya baru berlaku saat mencari pengganti Akil Mochtar, dan Pak Haryono yang pensiun Maret. Sementara pengangkatan Hakim MK yang lainnya tetap sah.
Kan masih diperdebatkan berlaku surut atau tidak?Kan Presiden sudah menyatakan tak berlaku surut.
Kalau ternyata berlaku surut bagaimana?Kalau begitu semua pengkatan Hakim MK harus digugat dan dianggap tidak sah dong. Dalam Perpu yang menjadi Udang-Undang itu kan syarat menjadi Hakim MK diperberat.
Selain harus vakum tujuh tahun terlebih dahulu, ada aturan Hakim MK dipilih melalui panel ahli. Sementara semua Hakim MK yang sekarang tidak melalui panel ahli.
Artinya MK akan hilang, karena kan harus belaku untuk semuanya, nggak hanya Patrialis. Nggak adil kan kalau dipaksakan khusus Patrialis.
Berarti PAN mendukung langkah banding Presiden?Ini tidak ada hubungannya dengan PAN. Karena Patrialis sendiri sudah keluar dari PAN sejak 2011, ketika dia tidak jadi Menkumham lagi.
Saya pun tidak mendukung Patrialis kok. Saya mendukung hak Presiden dan menghormati kedua belah pihak yang berperkara, dan mengajak semua pihak untuk menerima apapun hasilnya.
Melakukan banding itu berarti tidak legowo? Ini bukan masalah legowo atau nggak legowo. Tapi masalah menjalankan hak konstitusi. Masak yang gugat boleh, yang banding atau kasasi tidak boleh. Sekalipun nantinya ada pihak yang menang dan ada yang kalah, ya sama-sama kita hormati.
Oh ya, soal Panel Ahli apakah sudah terbentuk?Belum. Sampai akhir bulan ini kami masih mencari orang-orangnya. Kemarin Komisi Yudisial sudah membahas masalah ini dengan kami.
Apakah sempat sampai sebelum Pemilu 2014?Ya harus sempat. Awal Maret harus sudah ada penggantinya. Kalau tidak, siapa yang bisa menangani gugatan pemilu. Tapi kami sih tetap optimistis. ***