Berita

rivai kusumanegara/rmol

Wawancara

WAWANCARA

Rivai Kusumanegara: Kalau Mau Diuji Pengadilan, Kami Hargai

MINGGU, 05 JANUARI 2014 | 12:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Memasuki tahun 2014, sengketa hukum di balik film Soekarno akan kembali bergulir. Bila tidak ada aral melintang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kembali menyidangkan kasus dugaan pencurian hak cipta.

Selain di Pengadilan Niaga, kasus ini juga sedang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Kepada Rakyat Merdeka Online, Rivai Kusumanegara menjelaskan sekali lagi perkembangan kasus ini. Rivai adalah kuasa hukum PT Tripar Multivision Plus, Raam Punjabi dan Hanung Bramantyo, yang digugat Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Soekarno (YPS) Rachmawati


Soekarnoputri. Berikut petikannya:

Bagaimana perkembangan kasus ini?

Ini ada beberapa gugatan, satu hak cipta, satu gugatan melawan hukum, satu pencemaran nama baik. Tanggal 7 Januari besok akan sidang lagi.

Kami dari awal melihat tidak ada permaslahan hukum. Hanya miskomunikasi. Tapi tidak masalah kalau memang harus diuji di pengadilan, sah-sah saja. Kita sangat hargai.

Maksudnya tidak ada masalah hukum? Perjanjian dengan Ibu Rachma sudah berakhir dengan baik-baik. Pengunduran diri beliau sudah diterima.

Masalah hak cipta juga tidak ada. Dikatakan menjiplak dari Maha Guru juga tidak ada. Timeline dan alur cerita film dengan Maha Guru pun berbeda.

Anda optimistis pengadilan akan menolak gugatan?

Kita tidak mau mendahului putusan pengadilan. Tapi pada prinsipnya, karena tidak ada permasalahan hukum, kita berharap pengadilan objektif dan berimbang.

Karena tidak ada permasalahan hukum itulah kita beranggapan kenapa penyelesaiannya tidak dengan jalan dimusyawarahkan.

Mediasi kan sudah dilakukan, proses hukum tetap lanjut?

Sudah. Tapi mediasi yang itu dilakukan para pihak. Pengadilan membuka forum mediasi lagi. Karena tidak ada permasalahan hukum saya berharap dan mendorong itu (selesai dengan mediasi oleh pengadilan). 

Kenapa berharap mediasi? Takut kalah dalam putusan pengadilan nanti?

Bukan begitu. Pertama dalam kode etik advokat ada disebutkan, harus mengutamakan perdamaian di dalam menyelesaikan masalah. Makanya saya berharap mediasi itu yang dilakukan.

Kedua, ini tdk ada persoalan hukumnya. Masalah ini tidak ada hubungannya sama dengan masalah utang piutang. Hanya persoalan miskomunikasi dan ketersinggungan aja.[dem]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya