Berita

Ada Dana Politik di Balik Kenaikan LPG?

SABTU, 04 JANUARI 2014 | 17:04 WIB | OLEH: ICHSANUDDIN NOORSY

PERNYATAAN bahwa Pertamina merugi menjual LPG 12 kg berdasarkan Kepmen ESDM No.26/2009 sungguh merupakan gambaran kuatnya tekad pemerintah memberlakukan mekanisme pasar bebas pada komoditas hajat hidup orang banyak, khususnya enerji termasuk gas LPG.

Penjelasan merugi ini disebabkan Pertamina berpatokan pada harga minyak mentah dari Saudi Arabia America Company. Atas patokan ini Pertamina menghitung bahwa harga pembelian LPG adalah Rp13.000/kg. Jika harga akhir di pasar untuk 12 kg bergerak antara Rp 122.500 hingga Rp145.000, Ali Mundakir, Humas Pertamina mengatakan, Pertamina masih merugi.

Padahal impor dari Saudi Arabia dan Qatar memasok kebutuhan nasional 57 persen. Kontraktor Migas Asing yang menghisap migas Indonesia memasok 31 persen, dan Pertamina hanya memasok 12-13 persen. Para KPS itu tentu mengikuti harga internasional, yang berarti patuh pada impor. Sementara Pertamina mengikuti Kepmen ESDM bhw LPG 12 kilogram mengikuti keputusan Pemerintah. Ali Mundakir menerjemahkan sebagai quasi komoditas hajat hidup orang banyak.


Bagi kita persoalannya justru terletak pada struktur biaya pokok produksi yang dihasilkan KPS (karena ada cost recovery) dan yang diproduksi oleh Pertamina. Masalah lainnya adalah soal keharusan Pertamina mendapat untung secara finansial karena UU Migas 22/2001 dan UU BUMN. Keharusan memperoleh laba ditambah dengan tidak jelasnya biaya pokok produksi dari impor dan dari KPS berujung pada kenyataan, betapa empuknya mendikte konsumen gas di Indonesia. Jelas, ketahanan enerji Indonesia sangat rapuh.

Yang menarik adalah, Pemerintah melihat kebijakan Pertamina itu sebagai aksi korporasi dan merasa perlu meminta Pertamina untuk transparan. Ironi, karena pemerintah lah yang menyetujui siapa KPS yang beroperasi di belahan bumi Indonesia dan memilih siapa direksi dan komisaris Pertamina. Sebagai pelaksana kedaulatan rakyat termasuk penegak kedaulatan enerji, sikap itu sekadar memberi bukti tambahan bahwa Pemerintah menjalankan prinsip ekonomi pasar bebas walau tidak dalam keadaan mampu membangun ketahanan ekonomi, termasuk ketahanan enerji.

Dalam posisi konsumen Indonesia terdikte itu, Pemerintah sendiri belanja impor Migas Rp 472-475 triliun pertahuan. Bayangkan jika dari transaksi itu ada fee sebesar 1-2,5 persen yang dalam bisnis memang disebut sebagai biaya transaksi.

Untuk menyegarkan ingatan kita, lihat saja kasus suap SKK Migas dg tersangka Rudi Rubiandini, Simon Gunawan (Kernell Oil PL) dan menyeret Menteri ESDM, Sekjen ESDM dan Dirut Pertamina diperiksa KPK. Sementara beberapa pihak yang dicurigai terlibat kini tak jelas di mana keberadaannya.

Dua alasan itulah yang membuat banyak pihak purbasangka adanya dana politik di balik kenaikan LPG 12 kilogram. Kecurigaan ini tak bisa dihindari. Institusi keuangan yang diawasi dan diaudit dengan ketat saja bisa mendanai kampanye, apalagi industri migas yang sarat dengan rekayasa transaksi dan akuntansi. Kondisi ini yang membuat makin sulitnya publik percaya pada lembaga politik dan BUMN. Dampaknya, publik pun kehilangan kebanggaan pada pemimpinnya karena kepemimpinan diraih dengan cara-cara tidak jujur.

Tapi itulah mekanisme pasar bebas yang sarat dengan informasi asimetri sebagai cikal bakal korupsi.

Ada jalan keluar? Ada.

Saya sejak 2008 mengagas agar Indonesia melakukan konversi pemakaian LPG ke gas alam. Dengan begitu kita mengurangi ketergantungan pada impor bersamaan dg perbaikan besar-besaran pada pengelolaan dan pengurusan enerji nasional. [***]

DR. Ichsanuddin Noorsy BSc., SH., MSi, pengamat kebijakan ekonomi-politik


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya