Hampir tak ada yang menyangkal bahwa almarhum Abdurrahman Wahid alias Gus Dur adalah milik bangsa, bukan hanya milik keluarga, karena kontribusi yang ia berikan semasa hidupnya.
Namun demikian, jelas pengamat politik senior AS Hikam, diperlukan kehati-hatianan dalam memahami dan menerapkan istilah "milik" tersebut sesuai konteks dan peruntukannya.
Misalnya, pertama bukankah karena Gus Dur sebagai milik bangsa, nama beliau tidak boleh dimanipulasi secara semena-mena, apalagi untuk kepentingan politik yang berlawanan dengan prinsip beliau. Kedua, bukankah keluarga Gus Dur berkepentingan untuk menjaga nama baik beliau sehingga berhak memberikan izin kepada pihak yang akan memakai nama beliau untuk kepentingan politik.
"Apalagi ada wasiat pribadi beliau yang khusus tertulis mengenai hal itu," ungkap Hikam (Rabu, 1/1).
Ketiga, kendati pada prinsipnya semua orang berhak menggunakan nama Gus Dur, sebagaimana menggunakan nama Mahatma Gandhi, tetap saja ada etika dan aturan yang harus diikuti.
"Minimum, kedua nama beliau tidak dibenarkan dimanipulasi oleh orang-orang yang perilakunya berseberangan secara diametral dengan prinsip-prinsip dua tokoh besar tersebut," tegas Menristek era Pemerintahan Gus Dur.
Sebelumnya keluarga Gus Dur melarang caleg PKB memasang foto mantan Presiden RI itu di berbagai baliho. Namun, beberapa pihak seperti pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarok menilai, pemasang foto Gus Dur adalah hal yang wajar mengingat bekas Ketua Umum PBNU itu adalah milik bangsa.
[zul]