Berita

sby-patrialis/net

Banding, SBY dan Patrialis Cs Disarankan Urungkan Niat

RABU, 25 DESEMBER 2013 | 12:47 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) 87/2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono SBY diharapkan ikhlas menerimanya.

"Atas putusan ini, kita berharap pemerintah tidak melakukan upaya banding. Sebab, selain hal itu menunjukan sikap bebal, juga hal itu menunjukan sikap yang menentang subtansi Perpu No 1/2013," ujar ujar Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti (Rabu, 25/12).

"Hal ini makin menambah argumen bahwa penerbitan Perpu lebih banyak didasarkan pada niat hendak menguasai MK daripada memperbaikinya. Pemerintah jelas harus menghindari diri dari asumsi yang terbangun seperti ini.


Perpu yang dimaksud Ray adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang sudah disahkan DPR. Perpu itu antara lain mengatur persyaratan tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 7 (tujuh) tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi. Juga disebutkan, hakim sebelum ditetapkan Presiden, terlebih dahulu harus melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli.

Sementara untuk Patrialis dan Maria, juga diharapkan tidak melakukan upaya banding. Bukan karena haknya dilarang. Tapi untuk kepentingan bangsa yang lebih besar.

"Yakni mengembalikan semangat mengangkat hakim-hakim konstitusi dan jabatan kenegaraan lain dengan cara transparan dan partisipatif. Cara transparan inilah yang mulai dibuang oleh SBY dalam pengangkatan pejabat-pejabat negara yang diamanahkan kepada presiden," demikian Ray.

Patrialis sendiri kemarin sudah menyatakan akan banding. Begitu juga Presiden SBY. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya