Berita

hidayat nur wahid/net

Politik

Ucapan Hidayat Nur Wahid Dianggap Tak Pantas

KAMIS, 12 DESEMBER 2013 | 12:14 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bukannya berusaha berbicara yang bisa memperbaiki citranya, malah mengeluarkan pernyataan yang bisa memperparah elektabilitasnya.

Ada sepenggal ucapan Ketua Fraksi PKS DPR RI, Hidayat Nur Wahid, yang kontroversial dan dikutip media massa menyoal putusan pengadilan Tipikor (Tindak Pindak Korupsi) yang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara pada mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Pada jumpa pers dua hari lalu, sebetulnya Hidayat melontarkan sindiran kepada penegakan hukum yang tidak adil atau tebang pilih serta penuh dramatisasi. Istilah yang dia gunakan, "kalau mau dihukum rendah, korupsilah sebanyak-banyaknya. Itulah kaidah hukum yang tidak benar."


Bagi Direktur Eksekutif Nurjaman Center (NCID), Jajat Nurjaman, ucapan itu tidak sepantasnya diutarakan seorang ketua fraksi partai. Ucapan itu seperti menyesatkan, mengingat posisi Hidayat Nur Wahid sebagai seorang tokoh yang cukup dikenal, tidak hanya dalam lingkungan PKS, namun juga di tingkat nasional.

"Sangat memalukan jika beliau tidak punya rasa hormat terhadap hukum di Indonesia," tegas Nurjaman.

Menurutnya, vonis yang telah dijatuhkan oleh pengadilan Tipikor kepada mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq pasti sudah sesuai dengan fakta yang dihadirkan di persidangan. Bila yang bersangkutan tidak setuju dengan keputusan tersebut, maka orang tersebut bisa mengajukan banding.

"Kasus yang menjerat Luthfi tentu merupakan pukulan telak bagi partai PKS, mengingat pelaksanaan pemilu yang tidak lama akan segera dilaksanakan. Akan tetapi siapapun yang mengaku sebagai warga negara Indonesia harus tunduk kepada aturan hukum yang berlaku," ungkapnya.

"Di saat seperti inilah kepemimpinan seseorang diuji, dan itu tidak terlihat dalam diri Hidayat Nur Wahid," tutup Jajat. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya