Berita

Sitok Srengenge/net

Hukum

Komnas Perempuan: Sitok Adalah Pelaku Eksploitasi Seksual

SENIN, 02 DESEMBER 2013 | 08:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai kasus amoral penyair Sitok Srengenge terjadi karena adanya relasi kuasa yang timpang antara Sitok Srengenge (48) dan korban, RW (22), seorang mahasiswi Universitas Indonesia. Relasi kuasa yang timpang tersebut diakibatkan oleh Sitok Srengenge yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

"Penyalahgunaan kuasa untuk memperoleh layanan seksual adalah bentuk eksploitasi seksual," ujar salah seorang pimpinan Komnas Perempuan, Arimbi Heroepoetri, dalam rilis yang dikirim ke wartawan, Minggu malam (1/12).

Arimbi mengatakan, eksploitasi seksual berbeda dari pelecehan seksual. Eksploitasi seksual dan pelecehan seksual adalah dua dari 15 jenis kekerasan seksual yang dialami perempuan Indonesia.


Ke-15 jenis kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan di Indonesia antara lain eksploitasi seksual, perkosaan dan pencabulan, percobaan perkosaan, pelecehan seksual, perdagangan manusia untuk tujuan seksual, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, prostitusi paksa, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, kontrol seksual termasuk pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan, dan kontrasepsi/sterilisasi paksa.

Dari data yang dihimpun Komnas Perempuan sedikitnya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya. Pada tahun 2012 saja, tercatat 4.336 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Empat jenis kekerasan yang paling banyak ditangani adalah perkosaan dan pencabulan (1.620), percobaan perkosaan (8), pelecehan seksual (118), dan traficking untuk tujuan seksual (403). Kekerasan seksual tersebut terjadi baik di lingkungan rumah, di tengah-tengah masyarakat maupun dilakukan oleh aparat negara.
 
Sementara itu, terkait pemaafan istri dan dukungan keluarga terhadap Sitok, Arimbi menekankan bahwa hal itu tidak akan mengurangi tanggung jawab hukum perihal dugaan kejahatan yang dilakukannya.
 
"Pemaafan dari istri dan keluarga, maupun janji SS untuk bertanggung jawab secara sosial tidak mengurangi pertanggungjawaban hukum atas tindak kejahatan yang dilakukan SS," tegasnya.

Sastrawan dan pegiat teater di Komunitas Salihara, Sitok Sunarto alias Sitok Srengenge, diadukan ke Polda Metro Jakarta lantaran menghamili salah satu mahasiswi Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia berinisial RW. Sitok dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor pengaduan TBL/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya