Berita

Sitok Srengenge/net

Hukum

Komnas Perempuan: Sitok Adalah Pelaku Eksploitasi Seksual

SENIN, 02 DESEMBER 2013 | 08:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai kasus amoral penyair Sitok Srengenge terjadi karena adanya relasi kuasa yang timpang antara Sitok Srengenge (48) dan korban, RW (22), seorang mahasiswi Universitas Indonesia. Relasi kuasa yang timpang tersebut diakibatkan oleh Sitok Srengenge yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

"Penyalahgunaan kuasa untuk memperoleh layanan seksual adalah bentuk eksploitasi seksual," ujar salah seorang pimpinan Komnas Perempuan, Arimbi Heroepoetri, dalam rilis yang dikirim ke wartawan, Minggu malam (1/12).

Arimbi mengatakan, eksploitasi seksual berbeda dari pelecehan seksual. Eksploitasi seksual dan pelecehan seksual adalah dua dari 15 jenis kekerasan seksual yang dialami perempuan Indonesia.


Ke-15 jenis kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan di Indonesia antara lain eksploitasi seksual, perkosaan dan pencabulan, percobaan perkosaan, pelecehan seksual, perdagangan manusia untuk tujuan seksual, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, prostitusi paksa, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, kontrol seksual termasuk pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan, dan kontrasepsi/sterilisasi paksa.

Dari data yang dihimpun Komnas Perempuan sedikitnya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya. Pada tahun 2012 saja, tercatat 4.336 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Empat jenis kekerasan yang paling banyak ditangani adalah perkosaan dan pencabulan (1.620), percobaan perkosaan (8), pelecehan seksual (118), dan traficking untuk tujuan seksual (403). Kekerasan seksual tersebut terjadi baik di lingkungan rumah, di tengah-tengah masyarakat maupun dilakukan oleh aparat negara.
 
Sementara itu, terkait pemaafan istri dan dukungan keluarga terhadap Sitok, Arimbi menekankan bahwa hal itu tidak akan mengurangi tanggung jawab hukum perihal dugaan kejahatan yang dilakukannya.
 
"Pemaafan dari istri dan keluarga, maupun janji SS untuk bertanggung jawab secara sosial tidak mengurangi pertanggungjawaban hukum atas tindak kejahatan yang dilakukan SS," tegasnya.

Sastrawan dan pegiat teater di Komunitas Salihara, Sitok Sunarto alias Sitok Srengenge, diadukan ke Polda Metro Jakarta lantaran menghamili salah satu mahasiswi Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia berinisial RW. Sitok dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor pengaduan TBL/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya