Berita

Kejaksaan dan Polri Didesak Usut Kasus Pajak Wilmar Group

MINGGU, 01 DESEMBER 2013 | 07:50 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi III DPR mendesak Kejaksaan Agung dan Kepolian RI membongkar dan menuntaskan kasus-kasus besar terkait pajak, khususnya kejahatan dengan modus restitusi pajak.

"Jaksa Agung dan Kapolri harus berani menindaklanjuti laporan dan temuan Panja Mafia Pajak Komisi III DPR beberapa waktu lalu atas restitusi PT Wilmar Group yang diduga merugikan negara ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Walaupun group perusahaan tersebut dibeckingi orang-orang kuat," tegas anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo pagi ini (Minggu, 1/12).

Bambang menambahkan, selain restitusi, ada juga dugaan penggelapan pajak yang dilakukan Wilmar Grup,  yang saat ini laporannya sudah ada di Kejagung.


"Dengan membongkar kasus-kasus besar di bidang pos penerimaan negara tersebut, diharapkan Kejaksaan Agung dan Polri bisa menyelamatkan dan mengembalikan uang tersebut kepada negara yang jumlahnya sangat besar tersebut," ungkap politikus Golkar ini.

Kejaksaan Agung telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT Wilmar International Limited Group lebih dari Rp500 miliar.

Data yang didapatkan Panja Mafia Pajak Komisi III DPR, PT Wilmar International Limited Group diduga melakukan pengelapan pajak senilai Rp500 miliar dengan berbagai cara. Modus yang dilakukan adalah mendirikan pendirian perusahaan (72 perusahaan) di wilayah berbeda yang memiliki usaha di bidang sawit (trading, minyak goreng dan turunannya).

Selanjutnya, jelas Bambang, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit dan minyak goreng itu melakukan transaksi fiktif antar perusahaan dalam grup, merekayasa laporan keuangan dan melakukan transfer pricing antar group.

"PT Wilmar juga memiliki kawasan izin berikat yang dilakukan untuk mempermudah transaksi antar group, melakukan kerjasama dengan pihak pajak melakukan tindak pidana perpajakan dengan menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif yang dimanfaatkan untuk proses restitusi PPN," demikian Bambang. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya