Berita

farah maulida-sitok srengenge/facebook

Siap Bertanggung Jawab, Sitok Srengenge Benarkan Berhubungan dengan Mahasiswi UI

SABTU, 30 NOVEMBER 2013 | 18:05 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Farah Maulida sudah mengetahui kabar suaminya, Sitok Srengenge, punya hubungan dengan mahasiswi Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia berinisial RW (22).  

"Teman-teman, saya sudah tahu masalah ini sejak 7 November saat ada teman aktivis yang menelpon saya," jelas Farah seperti dikutip dari akun Facebook miliknya sesaat lalu (Sabtu, 30/11).

"Saat itu juga saya cross check kebenarannya kepada Mas Sitok Srengenge dan Mas Sitok tidak menyangkal dan siap bertanggung jawab," sambung Farah.


Meski penyair ternama itu mengaku dan siap bertanggung jawab, Farah tetap setia kepada suaminya tersebut. "Dan sebagai istri yang mencintai dia saya akan terus ada di sampingnya,” jelasnya.

Kemarin, RW melaporkan Sitok ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan laporan polisi Nomor TBL 4245/ XII/2013/PMJ/Dit Reskrimum. Selain bersama bersama kuasa hukumnya, RW juga didampingi Manager Peneliti FIB-UI Lily Tjahjandari. Akibat ulahnya, Sitok dapat dijerat pasal 351 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Iwan Pangka, kuasa hukum RW menjelaskan, perkenalan kliennya dengan Sitok berlangsung sejak Desember 2012 dalam sebuah acara di kampus UI. Saat itu, Sitok menjadi menjadi juri. Setelah itu, keduanya sering mengadakan pertemuan. Di samping itu ada keinginan RW untuk memperdalam ilmu sastra dengan SS.

Menurut Iwan, seringnya korban dan SS bertemu tidak melulu membahas lingkup sastra. Namun, justru menjurus kepada rayuan maut SS yang berujung pada kehamilan korban hingga tujuh bulan sekarang ini.

Mengetahui dirinya hamil, korban meminta agar SS bertanggung jawab. Namun, sastrawan yang karya-karyanya cukup dikenal publik itu selalu mengelak. Bahkan melakukan intimidasi kepada RW dan menghilang batang hidungnya.

"Kami merasa apa yang dilakukan SS merugikan mahasiswi tersebut apabila tidak ada itikad baik dan tidak bertanggungjawab. Makanya kami lapor dan diproses secara hukum," jelas Iwan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/11). [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya