Berita

ilustrasi

Pemeluk di Luar Enam Agama yang Diakui Tetap Bisa Jalankan Ibadah

KAMIS, 28 NOVEMBER 2013 | 12:33 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

. Dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang merupakan revisi terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan  23/2006, hanya enam agama yang diakui di Tanah Air.

Meski begitu, Kementerian Agama (Kemenag) menjamin tidak  akan memberikan hak istimewa ataupun memperlakukan diskriminasi dalam memberi pelayanan terhadap pemeluk agama, termasuk pemeluk agama di luar keenam agama yang diakui.

“Kementerian Agama tidak akan melakukan diskriminasi meski pada UU Adminduk menyebut warga yang memeluk aliran kepercayaan  diharapkan dapat memilih satu di antara agama yang sudah diakui  pemerintah,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama, H. Zubaidi usai membuka acara Sinkronisasi Data Kemenag Tahun 2013 di Bogor, Rabu malam, (27/11).


Ia menegaskan, meski UU Adminduk menyebutkan bahwa setiap warga negara harus mencantumkan pilihan agama dalam kartu tanda penduduk (KTP), namun, setiap pemeluk agama di Tanah Air bebas melaksanakan dan mengamalkan agama yang dianutnya masing-masing.

Dalam UU Adminduk yang disetujui paripurna DPR-RI pada Selasa (26/11) disebutkan, setiap warga harus memilih dan mencantumkan agama yang diakui pemerintah. Agama yang diakui Pemerintah, menurut Kementerian Agama adalah Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghuchu.

Dalam rilisnya seperti dilansir situs Setkab, Zubaidi mengakui, di luar keenam agama tersebut, di Indonesia masih ada agama-agama lain. Tetapi ia menegaskan, bukan berarti lantas penganut agama diluar enam agama itu diperlakukan secara diskiriminatif. “Tidak ada perlakukan seperti itu, mereka tetap bebas dapat menjalankan ibadahnya,” tegasnya.

Hanya saja, lanjut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag itu, pelayanan Pemerintah terhadap penganut di luar agama yang sudah diakui itu tentu tidak bisa disamakan dengan agama yang pemeluknya lebih besar. Namun, mereka tetap bisa menjalankan ibadahnya dengan baik, sebagaimana pemeluk agama Konghuchu, meski tidak sebanyak umat Islam atau pun Kristen, mereka tetap bisa menjalankan ibadahnya dengan baik.

Diakui Zubaidi, di Kementerian Agama hingga saat ini tidak ada Dirjen Konghuchu. Namun untuk melayani umat terhadap agama yang penganutnya  besar, seperti Islam ada  Dirjen Pendidikan Islam (Pendis), Dirjen  Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam. Demikian juga untuk Hindu, ada Bimas Hindu, seterusnya Bimas Buddha dan Kristen.

Kenapa? Alasannya, karena  belum cukup efisien jika punya Dirjen Konghuchu. Tapi, untuk pelayanan  tetap ada. “Yang penting soal pelayanan. Tidak ada diskriminasi soal  ini,” tegas Zubaidi.

Terkait dengan pencantuman agama sebagai identitas dalam KTP, Zubaidi menyatakan, dari dulu hingga kini harus disikapi hati-hati. Agama adalah wilayah sensitif, namun patut disyukuri bahwa  dengan adanya UU Adminduk akan memberikan kepastian hukum dan kejelasan jati diri seseorang. Semua perjalanan hidup seseorang tercatat mulai lahir hingga meninggal.

Hal itu erat kaitannya juga dengan kepentingan  seseorang ketika menikah, tentu dilakukan dengan tuntutan agama apa. Ketersediaan buku nikah. Juga, pada hal lain seperti  pembuatan akte kelahiran, pembuatan paspor dan urusan dokumen lainnya. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya