Kisruh DPT Pemilu 2014 menimbulkan kecurigaan banyak pihak terhadap independensi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2014 yang akan datang. Proses penetapan DPT sudah cukup lama, namun KPU belum menghasilkan DPT yang valid dan final.
"Itu artinya, KPU tidak mampu mengurusi Pemilu seperti yang diamanatkan UU No. 8 tahun 2012," jelas Ketua Umum Forum Akademisi Informasi dan Teknologi (FAIT), Hotland Sitorus, dalam siaran persnya (Kamis, 28/11).
Hotland membeberkan hingga penetapan tanggal 4 November 2013 lalu, DPT Pemilu masih bermasalah karena memuat pemilih tanpa NIK, pemilih ganda dan pemilih siluman (nama aneh). Padahal bersama Kemendagri, KPU sudah melalui lima tahapan untuk menyusun DPT. Kanyataannya, DPT belum beres dan harus diselesaikan hingga tanggal 4 desember 2013.
Penetapan DPT tanpa NIK jelas melanggar pasal 33 ayat (2) UU No. 8 tahun 2012 yang mengatur tata cara penetapan daftar pemilih. Disebutkan daftar pemilih harus memuat paling sedikit lima komponen, termasuk di dalamnya NIK. Kini KPU mengeluarkan DPT hasil perbaikan yang menggunakan istilah baru (DPTNIK) yang tidak diatur dalam UU.
Karena itu, bagi Hotland Sitorus, KPU sangat diragukan bisa menyelesaikan kisruh DPT ini. Kisruh DPT ini tidak dapat lagi diduga sebagai suatu kelalaian, tetapi lebih kepada kesengajaan. Karena KPU sudah melalui tahapan-tahapan dan pasti tahu apa isi DPT itu.
"KPU tidak dapat dipercaya untuk menyelesaikan DPT tepat waktu. Bagaimana mungkin dengan waktu yang cukup lama dan melalui lima tahapan masih menghasilkan DPT yang belum beres," jelas Hotland Sitorus.
"Kami memantau DPT secara berkala untuk mengetahui apa yang telah dikerjakan oleh KPU dan Kemendagri. Namun hingga Kamis (28/11/2013) dini hari, belum ada perubahan DPT yang signifikan seperti yang didengungkan kedua lembaga tersebut,†lanjut Hotland.
Sebelumnya, KPU menyatakan telah memperbaiki sebanyak 3,1 juta DPT tanpa NIK. Demikian juga pernyataan Kemendagri yang mengatakan telah meperbaiki sekitar 5 juta data pemilih tanpa NIK.
"Kedua lembaga ini harus transparan, perihal perbaikan data pemilih tanpa NIK. Mungkinkah pembuatan NIK penduduk dapat diselesaikan dalam waktu singkat? Disamping itu, DPT kecamatan/kelurahan mana saja yang sudah diperbaiki, harusnya disebutkan,†tukas Hotland Sitorus.
[zul]