Berita

didi irawadi/net

Hukum

Tidak Boleh Ada Institusi dengan Kewenangan Terlalu Luas

SABTU, 16 NOVEMBER 2013 | 10:04 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kerusuhan di Gedung Mahkamah Konstitusi hari Kamis lalu adalah tekanan paling kuat yang menuntut para hakim MK serius melakukan pembenahan diri.

"Setelah penangkapan Akil Mochtar, wibawa MK sudah terjun bebas. Tapi proses pemuilihan sudah dilakukan dengan membentuk majelis kehormatan hakim," ucap anggota Komisi III DPR, Didi Irawadi Syamsudin, dalam diskusi "Wibawa MK Terjun Bebas" di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/11).

Politisi Partai Demokrat ini menyadari tidak mudah untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dalam waktu singkat. Apalagi, sebelum kasus korupsi Akil terbongkar, MK jadi kebanggan masyarakat. Ia sendiri mengaku selalu membanggakan MK tiap kali berkunjung ke konstituennya di daerah.
 

 
Didi mengatakan, Presiden SBY sudah melakukan langkah tepat dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK). Dilihat dari substansinya, banyak hal yang akan berikan manfaat besar bagi MK dan mempecepat pemulihan MK di mata publik. Poinnya adalah bagaimana perekrutan hakim akan independen, melibatkan tokoh yang punya integritas.

"Tidak boleh ada institusi dengan kewenangan terlalu luas, walau merka hakim yang mulia tapi mereka juga manusia. Salah satu tujuan Perppu adalah memulihkan wibawa. Perppu itu tidak melangkahi DPR. Dengan tidak ditolak, maka itu sudah jadi UU," terangnya. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya