Berita

anas urbaningrum/net

Politik

Partai Nasdem: Tuduhan Kubu Anas Tidak Relevan

KAMIS, 14 NOVEMBER 2013 | 15:08 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Penyidikan perkara Hambalang jangan sampai dipolitisasi isu "surat kaleng" yang isinya rekayasa keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi Hambalang.

"Namanya surat kaleng, itu siapapun bisa buat. Terlepas dari semua itu adalah proses hukum di pengadilan yang menentukan," tegas Sekjen DPP Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, beberapa saat lalu (Kamis, 14/11).

Dia yakin KPK tidak pernah serampangan dalam menetapkan tersangka korupsi. KPK selalu mendasarkan pada minimal dua alat bukti. Karena itu, kubu Anas Urbaningrum sebaiknya tidak terlalu agresif menyerang proses hukum di KPK dan menantikan waktu yang tepat untuk membela diri di pengadilan.


"Karena itu, tentu tuduhan tebang pilih tidak relevan dalam kasus Hambalang. Anas tentu punya kesempatan dan hak untuk membela diri di pengadilan," ucapnya.

Selain buku Yasin dan uang Rp 1 miliar milik Perhimpunan Pergerakan Indonesia, penyidik KPK juga menyita sepucuk surat kaleng dalam penggeledahan yang dilakukan di markas ormas yang didirikan Anas Urbaningrum itu.

Surat tersebut ditulis oleh seseorang yang mengaku sebagai pegawai di KPK. Dalam suratnya dia menyampaikan keprihatinan terhadap Anas yang menjadi korban politik elite Partai Demokrat. Surat yang disita KPK merupakan surat asli, namun beberapa anggota PPI sudah menggandakan surat itu. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya