Untuk kesekian kalinya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didemo agar mencabut perlindungan terhadap Sanusi Wiradinata yang merupakan tersangka kasus pemerkosaan di Polda Metro Jaya.
"LPSK ini aneh, mengeluarkan keputusan perlindungan saksi kepada Sanusi Wiradinata padahal dia sama sekali bukan berstatus saksi atau korban, dia bukan pelapor suatu tindak pidana yang dilindungi oleh Undang-Undang," kata salah seorang pendemo, Dodi Prasetyo.
Dodi mendatangi Gedung LPSK di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan tuntutannya bersama puluhan mahasiswa dari Aliansi mahasiswa Menuntut Keadilan, kemarin. Mereka menagih janji Komisioner LPSK yang saat ditemui pekan lalu menyatakan akan mengevaluasi status Sanusi. Kedatangan mereka lebih besar dibanding beberapa kali aksi sebelumnya.
Dalam aksinya, aliansi mahasiswa membawa spanduk besar warna merah yang berisi kecaman terhadap LPSK. Bunyinya antara lain 'LPSK Bukan Lembaga Perlindungan Tersangka Pemerkosa', dan 'Cabut Perlindungan Sanusi dari LPSK'.
Menurut Dodi, ada yang janggal dalam pemberian perlindungan kepada Sanusi. Pasalnya, tersangka pemerkosaan terhadap Safersa Yusana Sertana itu tidak menyaksikan langsung tindak pidana korupsi yang dijadikan alasan LPSK untuk memberi perlindungan.
Dodi menambahkan kasus pemerkosaan terhadap Safersa tak kunjung selesai karena Sanusi sulit diperiksa oleh kepolisian. Padahal kasus Safersa telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak Mei 2012.
"Upaya polisi menangkap Sanusi mengalami jalan buntu karena Sanusi mendapat perlindungan dari LPSK," tegasnya.
Dodi menambahkan, pihaknya akan terus mendesak pencabutan perlindungan terhadap Sanusi. Ia bahkan mengancam akan "menyerbu" LPSK dengan massa yang lebih besar demi mendapatkan keadilan untuk Safersa.
"Kita akan sering datang ke sini dengan massa yang lebih besar mendesak mencabut perlindungan atas Sanusi. Kami siap serbu LPSK agar perlindungan kepada Sanusi dicabut," tandasnya.
[dem]