Berita

Politik

Hanura: Koruptor Tak Layak Dapat Pensiun

KAMIS, 07 NOVEMBER 2013 | 15:08 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Koruptor tidak layak mendapatkan fasilitas dari negara, termasuk uang pensiun. Begitu ditegaskan Ketua Fraksi Hanura DPR RI Sarifuddin Sudding, terkait dengan pemberitaan yang menyatakan bahwa beberapa anggota DPR RI yang terlibat kasus korupsi tetap mendapatkan uang pensiun dari negara.

"’Terlepas dari mekanisme yang ada di DPR RI, saya menegaskan bahwa seharusnya seorang koruptor  tidak layak untuk mendapatkan uang pensiun dari negara. Alasannya, mereka sudah merugikan rakyat dan negara dengan melakukan korupsi," kata Sudding kepada wartawan, Kamis (7/11).

Dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Uang pensiun diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis sebagaimana diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3.


Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6 sampai 75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp4,2 juta. Semakin lama seorang wakil rakyat menjabat, maka gaji pokok anggota Dewan akan semakin meningkat.

Menurut Sudding, jika mekanisme yang ada di DPR RI memungkinkan bagi koruptor untuk mendapatkan uang pensiun, maka mekanisme tersebut harus bisa diubah, karena aturan tersebut menyakiti hati rakyat Indonesia.

"Fraksi Hanura akan mengusulkan agar mekanisme yang ada di DPR RI maupun lembaga negara yang lain dalam hal pemberian uang pensiun bisa diubah. Hal ini untuk mengantisipasi agar para koruptor tidak memperoleh fasilitas dari negara, termasuk uang pensiun. Sebab pemberian uang pensiun pada koruptor sangat menyakiti hati rakyat," tandas wakil rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi tengah ini.

Lebih jauh Sudding menyetujui upaya pemiskinan koruptor untuk memberikan efek jera. Salah satu langkah pemiskinan tersebut adalah dengan tidak memberikan semua fasilitas negara, yang semula diperoleh para koruptor.

"Untuk memberikan efek jera, seorang koruptor harus dimiskinkan, salah satunya dengan tidak memberikan semua fasilitas negara yang sebelumnya dia peroleh, termasuk uang pensiun. Upaya ini juga bisa menjadi pelajaran bagi  pejabat lain, agar tidak coba-coba melakukan korupsi," demikian Sudding. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya