Berita

Inilah 8 Tuntutan Dekrit Penyelamatan Bangsa dan Negara

SABTU, 26 OKTOBER 2013 | 04:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Forum Aktivis Gerakan Mahasiswa 77-78 (Forum Gema 77-78) yang terdiri dari mantan pimpinan mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia dan pernah ditahan rezim Soeharto mendatangi Pimpinan MPR RI, Jumat (25/10) kemarin.

Diterima Ketua MPR RI Sidharto Danusubroto dan Wakil Ketua MPR RI Melani Leimena, Forum Gema yang datang bersama Forum Aktivis Lintas Generasi, GERNAS serta Petisi Limapuluh menyerahkan Dekrit Warganegara Untuk Penyelamatan Bangsa dan Negara.

Ada delapan tuntutan yang disampaikan dalam dekrit tersebut. Pertama, menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono mundur. SBY dan Boediono harus mundur semata-mata untuk membuka jalan bagi perubahan dan penyelamatan bangsa dan Negara.


Kedua, Pimpinan MPR RI menetapkan moratorium terhadap tugas dan fungsi lembaga-lembaga Negara yang saat ini tidak lagi menjalankan amanat konstitusi. Moratorium ini perlu dilakukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara karena lembaga negara baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif telah melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

"Tiga, menghentikan seluruh proses persiapan pemilu dan pilpres 2014 karena hanya memberikan justifikasi dan legitimasi bagi berlanjutnya korupsi dan kejahatan para penyelenggara kekuasaan," begitu tuntutan dalam dekrit yang salinanya diperoleh redaksi, Sabtu (26/10) dini hari.

Ke empat, membentuk pemerintah transisi dengan masa kerja dua tahun yang bertugas menyusun Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan Presiden yang demokratis sesuai dengan UUD 1945. Langkah ini guna membuka ruang bagi pelaksanaan hak politik yang hakiki dan tampilnya pemimpin sesuai dengan harapan rakyat.

Kelima, pemerintah transisi segera menyelenggarakan pemilu dan pilpres yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta bebas dari politik uang. Enam, membentuk Komisi Pengawas Pemerintah Transisi yang terdiri dari wakil-wakil rakyat yang mewakili semua golongan dan daerah.

"Membuat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga permanen yang melakukan pemberantasan korupsi secara sistemik, dengan menyediakan anggaran yang cukup," begitu tuntutan ketujuh dalam dekrit.

"Delapan, membentuk Badan Persiapan sebagai wadah untuk mempersiapkan transisi demokrasi yang dilaksanakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," demikian tuntutan dekrit yang tertulis atas nama Sukmaji Indro Cahyono dan Syafril Sjofyan itu.[dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya