Berita

Inilah 8 Tuntutan Dekrit Penyelamatan Bangsa dan Negara

SABTU, 26 OKTOBER 2013 | 04:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Forum Aktivis Gerakan Mahasiswa 77-78 (Forum Gema 77-78) yang terdiri dari mantan pimpinan mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia dan pernah ditahan rezim Soeharto mendatangi Pimpinan MPR RI, Jumat (25/10) kemarin.

Diterima Ketua MPR RI Sidharto Danusubroto dan Wakil Ketua MPR RI Melani Leimena, Forum Gema yang datang bersama Forum Aktivis Lintas Generasi, GERNAS serta Petisi Limapuluh menyerahkan Dekrit Warganegara Untuk Penyelamatan Bangsa dan Negara.

Ada delapan tuntutan yang disampaikan dalam dekrit tersebut. Pertama, menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono mundur. SBY dan Boediono harus mundur semata-mata untuk membuka jalan bagi perubahan dan penyelamatan bangsa dan Negara.


Kedua, Pimpinan MPR RI menetapkan moratorium terhadap tugas dan fungsi lembaga-lembaga Negara yang saat ini tidak lagi menjalankan amanat konstitusi. Moratorium ini perlu dilakukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara karena lembaga negara baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif telah melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

"Tiga, menghentikan seluruh proses persiapan pemilu dan pilpres 2014 karena hanya memberikan justifikasi dan legitimasi bagi berlanjutnya korupsi dan kejahatan para penyelenggara kekuasaan," begitu tuntutan dalam dekrit yang salinanya diperoleh redaksi, Sabtu (26/10) dini hari.

Ke empat, membentuk pemerintah transisi dengan masa kerja dua tahun yang bertugas menyusun Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan Presiden yang demokratis sesuai dengan UUD 1945. Langkah ini guna membuka ruang bagi pelaksanaan hak politik yang hakiki dan tampilnya pemimpin sesuai dengan harapan rakyat.

Kelima, pemerintah transisi segera menyelenggarakan pemilu dan pilpres yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta bebas dari politik uang. Enam, membentuk Komisi Pengawas Pemerintah Transisi yang terdiri dari wakil-wakil rakyat yang mewakili semua golongan dan daerah.

"Membuat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga permanen yang melakukan pemberantasan korupsi secara sistemik, dengan menyediakan anggaran yang cukup," begitu tuntutan ketujuh dalam dekrit.

"Delapan, membentuk Badan Persiapan sebagai wadah untuk mempersiapkan transisi demokrasi yang dilaksanakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," demikian tuntutan dekrit yang tertulis atas nama Sukmaji Indro Cahyono dan Syafril Sjofyan itu.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya