Berita

prof. yusril

Prof. Yusril: Uji Perppu, MK Melampaui Kewenangan

KAMIS, 24 OKTOBER 2013 | 09:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra kembali menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menurut Yusril, Undang Undang Dasar 45 secara tegas membedakan bentuk peraturan perundang-undangan antara Undang-Undang dengan Perppu.

"Walaupun secara substansial Perppu berkedudukan setara dengan Undang-Undang, namun dari sudut proses pembentukannya terdapat perbedaan," ujar Yusril dalam akun Twitter miliknya @Yusrilihza_Mhd, hari ini (Kamis, 23/10).


Pernyataan Yusril itu sekaligus untuk membantah pendapat Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Prof. Saldi Isra, yang mengatakan MK berwenang menguji Perppu. Menurut Saldi, MK pernah menguji Perppu 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan itu menjadi landasan hukum untuk uji materi  Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Yusril mengatakan UUD 45 secara tegas mengatur bahwa MK berwenang menguji UU terhadap UUD 45, tidak untuk menguji Perppu. Dalam UUD 45 juga secara tegas diatur bahwa DPR lah yang berwenang untuk menerima atau menolak Perppu. Hal ini kata Yusril, bermakna bahwa tidak ada lembaga negara manapun yang berwenang mengutak-atik Perppu sebelum DPR bersikap menerima atau menolaknya.

"Bahwa MK pernah menguji Perpu dan melahirkan putusan, saya menganggap MK telah melampaui kewenangan yang diberikan UUD 45," demikian Yusril.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya