Berita

Bisnis

Sita Eksekusi Telkom Segera Dilakukan

RABU, 23 OKTOBER 2013 | 19:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera melaksanakan penetapan sita eksekusi terhadap Gedung PT Telekomunikasi Tbk terkait putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang mengabulkan gugatan perdata PT Giland Teknikatama sebesar Rp 1,5 miliar.

"Pembacaan penetapan sita eksekusi Gedung Telkom yang dimohonkan PT Giland akan dilakukan dalam waktu dekat besok atau lusa," kata Panitera Muda Perdata PN Bandung, Asep Dedi kepada wartawan di Jakarta, hari ini (Rabu, 23/10).

Penetapan sita eksekusi kasus perdata antara PT Telkom dengan PT Giland yang dikeluarkan PN Bandung tercatat dengan nomor 61/PDT/EKS/PUT.BANI/2013/PN.BDG tertanggal 22 Oktober 2013.


Kasus ini bermula saat PT Giland bekerjasama dengan PT Telkom dalam bidang pembangunan fasilitas jaringan komunikasi pada tahun 2001. Sesuai dengan kesepakatan, jaringan komunikasi itu akan beroperasi selama tiga tahun setelah masa uji coba selesai. Pada bulan November 2001, jaringan komunikasi tersebut mulai beroperasi berdasarkan klausul kontrak yang telah disepekati oleh PT Giland dengan Telkom.

Namun pada akhir Mei 2002 pihak Telkom memutuskan jaringan komunikasi yang tersambung kepada mitra lainnya secara sepihak atau tanpa memberitahukan kepada PT Giland.  Akibat pemutusan sambungan jaringan komunikasi itu, PT Giland membayar beban seluruh infrastruktur pendukung kepada pihak ketiga hingga mencapai Rp 3,5 miliar.

Asep menuturkan jika PT Telkom tidak memenuhi putusan BANI untuk membayar Rp 1,5 miliar kepada PT Giland maka pengadilan akan mengeluarkan surat perintah pengosongan Gedung Telkom.

"Selanjutnya akan dilelang di muka umum untuk membayar uang sesuai putusan BANI," ujar Asep.

Pengacara PT Giland Reknikatama, Makrifat Putra mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap Gedung Telkom pusat karena perusahaan tersebut tidak melaksanakan putusan BANI. Makrifat menganggap PT Telkom telah melanggar hukum karena tidak membayar uang Rp 1.5 miliar kepada PT Giland sesuai putusan BANI yang bersifat mengikat dan berkekuatan hukum tetap.

Makrifat menuturkan pihaknya masih menunggu PN Bandung untuk mengagendakan waktu yang tepat untuk melaksanakan penetapan sita eksekusi tersebut.

Kuasa hukum Giland lainnya, Andi Syaputrah menambahkan dari mediasi yang dilakukan kemarin, kuasa hukum Telkom menyebutkan akan melanjutkan kasus ini ke tingkat MA. Hal itu sendiri menurutnya merupakan tindakan janggal.

"Putusan BANI itu inkrah. Ini aneh jika dilanjutkan ke tingkat MA," urainya.

Sementara itu, baik Telkom maupun kuasa hukumnya engga berkomentar ketika dikonfirmasi wartawan mengenai sita eksekusi dan rencana lanjutan kasus ke tingkat MA.

"Kami sudah serahkan kasus ini ke kuasa hukum. Kami belum dapat informasi sita eksekusi," ujar Divisi Hukum Telkom, Mas'ud.

"Saya gak ada kompetensi menerangkan itu, silahkah datang saja ke kantor," ucap Ifzi Irwansyah, kuasa hukum Telkom.[dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya