Berita

Bisnis

Sita Eksekusi Telkom Segera Dilakukan

RABU, 23 OKTOBER 2013 | 19:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera melaksanakan penetapan sita eksekusi terhadap Gedung PT Telekomunikasi Tbk terkait putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang mengabulkan gugatan perdata PT Giland Teknikatama sebesar Rp 1,5 miliar.

"Pembacaan penetapan sita eksekusi Gedung Telkom yang dimohonkan PT Giland akan dilakukan dalam waktu dekat besok atau lusa," kata Panitera Muda Perdata PN Bandung, Asep Dedi kepada wartawan di Jakarta, hari ini (Rabu, 23/10).

Penetapan sita eksekusi kasus perdata antara PT Telkom dengan PT Giland yang dikeluarkan PN Bandung tercatat dengan nomor 61/PDT/EKS/PUT.BANI/2013/PN.BDG tertanggal 22 Oktober 2013.


Kasus ini bermula saat PT Giland bekerjasama dengan PT Telkom dalam bidang pembangunan fasilitas jaringan komunikasi pada tahun 2001. Sesuai dengan kesepakatan, jaringan komunikasi itu akan beroperasi selama tiga tahun setelah masa uji coba selesai. Pada bulan November 2001, jaringan komunikasi tersebut mulai beroperasi berdasarkan klausul kontrak yang telah disepekati oleh PT Giland dengan Telkom.

Namun pada akhir Mei 2002 pihak Telkom memutuskan jaringan komunikasi yang tersambung kepada mitra lainnya secara sepihak atau tanpa memberitahukan kepada PT Giland.  Akibat pemutusan sambungan jaringan komunikasi itu, PT Giland membayar beban seluruh infrastruktur pendukung kepada pihak ketiga hingga mencapai Rp 3,5 miliar.

Asep menuturkan jika PT Telkom tidak memenuhi putusan BANI untuk membayar Rp 1,5 miliar kepada PT Giland maka pengadilan akan mengeluarkan surat perintah pengosongan Gedung Telkom.

"Selanjutnya akan dilelang di muka umum untuk membayar uang sesuai putusan BANI," ujar Asep.

Pengacara PT Giland Reknikatama, Makrifat Putra mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap Gedung Telkom pusat karena perusahaan tersebut tidak melaksanakan putusan BANI. Makrifat menganggap PT Telkom telah melanggar hukum karena tidak membayar uang Rp 1.5 miliar kepada PT Giland sesuai putusan BANI yang bersifat mengikat dan berkekuatan hukum tetap.

Makrifat menuturkan pihaknya masih menunggu PN Bandung untuk mengagendakan waktu yang tepat untuk melaksanakan penetapan sita eksekusi tersebut.

Kuasa hukum Giland lainnya, Andi Syaputrah menambahkan dari mediasi yang dilakukan kemarin, kuasa hukum Telkom menyebutkan akan melanjutkan kasus ini ke tingkat MA. Hal itu sendiri menurutnya merupakan tindakan janggal.

"Putusan BANI itu inkrah. Ini aneh jika dilanjutkan ke tingkat MA," urainya.

Sementara itu, baik Telkom maupun kuasa hukumnya engga berkomentar ketika dikonfirmasi wartawan mengenai sita eksekusi dan rencana lanjutan kasus ke tingkat MA.

"Kami sudah serahkan kasus ini ke kuasa hukum. Kami belum dapat informasi sita eksekusi," ujar Divisi Hukum Telkom, Mas'ud.

"Saya gak ada kompetensi menerangkan itu, silahkah datang saja ke kantor," ucap Ifzi Irwansyah, kuasa hukum Telkom.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya