Riset yang dilakukan Tim Terpadu Riset Mandiri (TTRM) situs Gunung Padang didedikasikan untuk bangsa tetapi dengan cara-cara terhormat. TTRM berharap politisasi yang selama ini dilakukan terhadap riset situs Gunung Padang diakhiri.
"Kami mendengar dalam pembuatan Pergub Gunung Padang, tetap ada upaya memasukkan anggota Petisi dalam tim, dan berupaya menghilangkan peran TTRM dalam penemuan hebat di Gunung Padang," ujar inisiator TTRM situs Gunung Padang, Andi Arief, beberapa saat lalu (Selasa, 22/10).
Anggota Petisi yang dimaksud Andi Arief adalah anggota Petisi 34. Petisi 34 adalah istilah yang ditujukan untuk 34 ahli yang pada akhir April 2013 menandatangani sebuah petisi yang mendesak Presiden SBY menghentikan penelitian mandiri di Gunung Padang.
"Terhadap para penandatangan petisi, TTRM tetap memiliki pendirian untuk menolak bekerjasama kecuali mereka meminta maaf pada rakyat atas kesalahannya," imbuh Andi.
Andi mengatakan kewajiban TTRM mengacu pada UU cagar Budaya, harus melaporkan temuannya pada Pemkab/Pemda. Namun, berdasarkan paparan yang ada pemda berhak menggunakan kewenangannya apakah dari paparan tersebut hanya menggunakan dasar UU Cagar Budaya atau juga bisa menambahkan dasar pertimbangan UU lainnya yang berhubungan dengan aktifias dan temuannya. Misalnya menambah UU Riset sebagai dasar pertimbangan, atau jika perlu UU Hak Kekayaan Intelektual atau UU lain.
"Mudah-mudahan, semua peraturan perundangan bisa menjadi pertimbangan," demikian Andi.
[dem]