Pernyataan salah satu pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) M Rahmad bahwa Badan Intelejen Negara (BIN) telah menjemput paksa mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Subur Budhisantoso memenuhi unsur pidana fitnah. Karena secara nyata, sadar dan sengaja ingin merusak kehormatan dan nama baik BIN dengan melakukan suatu perbuatan yang secara nyata tidak pernah dilakukan.
"Merujuk pasal 311 ayat (1) KUHP jika Rahmad idak dapat membuktikan tuduhannya maka dapat dihukum karena memfitnah dengan hukum penjara 4 tahun," kata Sekretaris Departemen HAM DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon dalam pesan elektronik yang diterima redaksi, Minggu (20/10).
Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia ini menambahkan, delik fitnah di balik tuduhan Rahmad sudah memenuhi karena Prof. Subur Budisantoso sendiri sudah membantah BIN telah melakukan penculikan dan atau penjemputan paksa terhadap dirinya.
Selain bisa dijerat ketentuan di KUHP, menurut Jansen, Rachmad juga menyalahi ketentuan pasal 27 ayat (3) UU ITE karena melalui sarana Youtube telah menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik BIN. Untuk itu dia menyarankan Ketua BIN Marciano Norman mengambil langkah hukum, karena langkah tersebut sudah sangat tepat dilakukan.
"Di luar Pasal 311 ayat (1) KUHP, Racmad bisa juga dijerat Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah," ungkapnya.
[dem]