Berita

ilustrasi/net

Politik

Perppu MK, SBY Tak Percaya DPR

JUMAT, 18 OKTOBER 2013 | 15:55 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Presiden SBY memenuhi janjinya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi. Perppu diteken SBY Kamis malam (17/10) ketika tengah melakukan kunjungan di DIY.

"Secara substansi tidak ada yang mencolok dan kontroversial dari Perppu sehingga tidak akan menimbulkan terlalu banyak pro kontra yang tidak perlu. Namun secara timing sudah terlambat," ujar Wakil Ketua Indonesia Human Rigth for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (18/10).

Menurut dia meski menjadi hak subyektif presiden, tapi dikeluarkannya Perppu harus memenuhi syarat formil yakni keadaan genting dan memaksa. Sementara dalam Perppu penyelamatan MK tidak ada hal yang ditujukan korelasinya dengan kondisi tersebut. Malah dalam aturan peralihan disebutkan tetap mengapresiasi kerja-kerja Majelis Kehormatan MK yang sedang berjalan untuk kasus Akil Mochtar.


Selebihnya, masih kata Ridwan, mengenai substansi Perppu mengenai Majelis Kehormatan MK yang dipermanenkan melalui keterlibatan Komisi Yudisial, kemudian mengenai pembentukan Panel ahli dalam hal seleksi hakim MK, serta beberapa persyaratan tambahan untuk calon hakim MK, utamanya soal harus non aktif dari keanggotaan parpol minimal 7 tahun sebelum mencalonkan/dicalonkan, sebenarnya bisa dirumuskan melalui Revisi UU MK dengan melibatkan DPR dengan inisiasi dari pemerintah.

"Kesannya, Presiden tak lagi percaya pada lembaga parlemen/DPR sehingga mengambil jalan pintas dgn mengeluarkan Perppu. Tak ada relevansinya Perppu terhadap situasi hari ini," demikian Ridwan. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya