Berita

ilustrasi/net

Politik

Perppu MK, SBY Tak Percaya DPR

JUMAT, 18 OKTOBER 2013 | 15:55 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Presiden SBY memenuhi janjinya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi. Perppu diteken SBY Kamis malam (17/10) ketika tengah melakukan kunjungan di DIY.

"Secara substansi tidak ada yang mencolok dan kontroversial dari Perppu sehingga tidak akan menimbulkan terlalu banyak pro kontra yang tidak perlu. Namun secara timing sudah terlambat," ujar Wakil Ketua Indonesia Human Rigth for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (18/10).

Menurut dia meski menjadi hak subyektif presiden, tapi dikeluarkannya Perppu harus memenuhi syarat formil yakni keadaan genting dan memaksa. Sementara dalam Perppu penyelamatan MK tidak ada hal yang ditujukan korelasinya dengan kondisi tersebut. Malah dalam aturan peralihan disebutkan tetap mengapresiasi kerja-kerja Majelis Kehormatan MK yang sedang berjalan untuk kasus Akil Mochtar.


Selebihnya, masih kata Ridwan, mengenai substansi Perppu mengenai Majelis Kehormatan MK yang dipermanenkan melalui keterlibatan Komisi Yudisial, kemudian mengenai pembentukan Panel ahli dalam hal seleksi hakim MK, serta beberapa persyaratan tambahan untuk calon hakim MK, utamanya soal harus non aktif dari keanggotaan parpol minimal 7 tahun sebelum mencalonkan/dicalonkan, sebenarnya bisa dirumuskan melalui Revisi UU MK dengan melibatkan DPR dengan inisiasi dari pemerintah.

"Kesannya, Presiden tak lagi percaya pada lembaga parlemen/DPR sehingga mengambil jalan pintas dgn mengeluarkan Perppu. Tak ada relevansinya Perppu terhadap situasi hari ini," demikian Ridwan. [dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya