Berita

Chevrolet Orlando Cacat Tersembunyi, Konsumen Minta Duit Dikembalikan

JUMAT, 18 OKTOBER 2013 | 09:07 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kendaraan merk Chevrolet tipe Orlando diduga cacat tersembunyi. Konsumen pun meminta penarikan mobil dari pihak Chevrolet disertai pengembalian duit dan asuransi kurang lebih Rp 319,5 juta.

Perwakilan Pelaku Usaha dari PT Andalan Chriseesco cabang Pondok Indah sebagai salah satu dealer resmi Chevrolet dalam sidang BPSK mengatakan pihaknya hanya sebagai jembatan penjualan merek Chevrolet sehingga hanya bertanggungjawab untuk melayani konsumen dalam hal penyediaan kendaraan.

"Kalau komplain produk adalah (tanggung jawab) agen tunggal pemegang merek (PT General Motor Indonesia," katanya.


Makanya mengenai tuntutan ganti rugi, dia meminta harus ada campur tangan dari pihak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).

"Kami sudah ada pertemuan dengan ATPM, dan juga konsumen. Jadi kami menunggu ATPM. Kalau menurut informasi, sudah ada pembicaraan. Sudah ada tawar menawar dengan konsumen," katanya.

Kasus ini sendiri berawal pada 28 Februari, konsumen atas nama Endah Siska Aristyowati membeli kendaraan merek Orlando dari PT Andalan Chriseesco cabang pondok Indah seharga Rp 295.5 juta. "Namun 2 minggu setelah pembelian, konsumen merasakan hal yang janggal pada saat berkendara namun oleh sales yang memberikan penjelasan bahwa gangguan perpindahan transmisi dengan adanya sentakan awal merupakan kekhasan kendaraan mobil type Orlando," katanya.

Dijelaskannya, hentakan itu terjadi saat tansmisi menggunakan mode otomatis perpindahan gigi 1 ke 2. "Pada saat mengunakan mode otomatis ketika ditarik pada posisi transmisi dari gigi 4 ke gigi yang lebih tinggi (5 atau 6) laju kendaraan tertahan.Udara dalam kabin juga banyak yang masuk," jelasnya.

Atas dasar itu, pihak konsumen menggugat Chevrolet ke BPSK dengan tuntutan pihak Chevrolet menarik kendaraan dan mengembalikan uang konsumen sebesar Rp 319.5 juta. Tuntutan ganti rugi tersebut merupakan harga pembelian mobil Rp 295.5 juta dan biaya asuransi Rp 23.5 juta.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya