Kendaraan merk Chevrolet tipe Orlando diduga cacat tersembunyi. Konsumen pun meminta penarikan mobil dari pihak Chevrolet disertai pengembalian duit dan asuransi kurang lebih Rp 319,5 juta.
Perwakilan Pelaku Usaha dari PT Andalan Chriseesco cabang Pondok Indah sebagai salah satu dealer resmi Chevrolet dalam sidang BPSK mengatakan pihaknya hanya sebagai jembatan penjualan merek Chevrolet sehingga hanya bertanggungjawab untuk melayani konsumen dalam hal penyediaan kendaraan.
"Kalau komplain produk adalah (tanggung jawab) agen tunggal pemegang merek (PT General Motor Indonesia," katanya.
Makanya mengenai tuntutan ganti rugi, dia meminta harus ada campur tangan dari pihak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
"Kami sudah ada pertemuan dengan ATPM, dan juga konsumen. Jadi kami menunggu ATPM. Kalau menurut informasi, sudah ada pembicaraan. Sudah ada tawar menawar dengan konsumen," katanya.
Kasus ini sendiri berawal pada 28 Februari, konsumen atas nama Endah Siska Aristyowati membeli kendaraan merek Orlando dari PT Andalan Chriseesco cabang pondok Indah seharga Rp 295.5 juta. "Namun 2 minggu setelah pembelian, konsumen merasakan hal yang janggal pada saat berkendara namun oleh sales yang memberikan penjelasan bahwa gangguan perpindahan transmisi dengan adanya sentakan awal merupakan kekhasan kendaraan mobil type Orlando," katanya.
Dijelaskannya, hentakan itu terjadi saat tansmisi menggunakan mode otomatis perpindahan gigi 1 ke 2. "Pada saat mengunakan mode otomatis ketika ditarik pada posisi transmisi dari gigi 4 ke gigi yang lebih tinggi (5 atau 6) laju kendaraan tertahan.Udara dalam kabin juga banyak yang masuk," jelasnya.
Atas dasar itu, pihak konsumen menggugat Chevrolet ke BPSK dengan tuntutan pihak Chevrolet menarik kendaraan dan mengembalikan uang konsumen sebesar Rp 319.5 juta. Tuntutan ganti rugi tersebut merupakan harga pembelian mobil Rp 295.5 juta dan biaya asuransi Rp 23.5 juta.
[dem]