Masyarakat Batam Pemohon Sertifikat Hak Milik (Mabap SHM) resmi dideklarasikan hari ini (Rabu, 16/10). Deklrasi dihadiri warga Batam yang bekerja di Jakarta.
"Kita dirikan Mabap SHM untuk menegakkan hak memilik pemukiman bagi warga Batam," ujar Ketua Umum Mabap SHM Joller Sitorus saat deklarasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.
Joller menegaskan saat ini pemukiman warga di Batam terganggu oleh aturan Kementerian Kehutanan. Akibat Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: SK.463/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, kawasan tempat tinggal yang sudah ditempati sejak lama dan bisnis di Batam termasuk kawasan hutan.
"Kami yang tinggal di Kota Batam sebagai pemilik atau sedang mengkredit rumah atau tempat usaha merasa bahwa SK itu sebagai petaka kemanusiaan," ujarnya.
Joller berharap masyarakat Batam yang dirugikan akibat SK yang diteken Menhut untuk berjuang bersama melawan. Secara teknis, Mabap SHM mendirikan posko pengaduan dan pusat informasi di Kota Batam dan di Jakarta.
"Bagi kami, keputusan Menteri Kehutanan itu adalah suatu kebijakan Pemerintah Pusat sebagai akibat dari suatu rangkaian maladministrasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Maka sudah selayaknya kesalahan mereka harus kami sikapi dengan tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku," demikian Joller Sitorus.
[dem]