Berita

Hukum

Jaksa Harusnya Tahan Terdakwa Agus Sutanto

JUMAT, 11 OKTOBER 2013 | 21:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Agung kerap kali tidak bersikap professional dalam menangani berbagai perkara diinstitusinya. Bahkan tidak sedikit, kasus yang masuk ke pengadilan menjadi berbelit lantaran kejaksaan agung salah menerapkan aturan.

"Contohnya bisa dilihat dalam perkara perkara penggelapan berkas sertifikat perusahaan PT Indo Veneer Utama atas nama terdakwa Agus Sutanto. Jaksa tidak melaksanakan penetapan Pengadilan Jakarta Barat yang telah mengeluarkan penetapan penahanan namun tidak melaksanakannya," kata penasihat hukum saksi pelapor Daniel Tonapa, dalam keterangan persnya, Jumat (11/10).

Dijelaskan Daniel, pada sidang pembacaan penuntutan, 14 Februari 2013 majelis mengeluarkan penetapan penahanan. Namun, JPU tidak melaksanakan penahanan melainkan membawa terdakwa ke Rumah Sakit (RS) Pondok Indah sebelum dirujuk ke RS Abdi Waluyo. Padahal berdasarkan penetapan pengadilan nomor 565/Pen.Pid.B/2013/PN.JKT.BAR Agus Sutanto harus dieksekusi di Rutan Salemba.


"Namun bukannya diantar ke rutan, JPU malah membawanya ke RS tanpa alasan yang jelas. Imbasnya, proses persidangan hingga kini tidak berlanjut,” jelasnya.

Menurutnya, sepatutnya jaksa melaksanakan penetapan pengadilan dan membuat berita acara pelaksanaan. "Sedangkan kewenangan menyatakan terdakwa sakit atau tidak itu berdasarkan pemeriksaan dokter di rutan setempat," jelasnya.

Perkara ini ditangani oleh Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2008 atas laporan Doddy Sutanto klien dari Daniel. Pada 2012 Kejagung menyatakan berkas perkara Agus Sutanto telah lengkap (P21) dan perkara ini baru dilimpahkan ke pengadilan pada 2013.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, belum mengetahui akan kejadian tersebut. Sebab, penuntut umum yang menangani perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar. "Saya belum tahu akan peristiwa tersebut. Nanti saya akan periksa di wilayah Jakbar," ujarnya. [dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya