Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Ngotot Tak Mau Kembalikan Duit Konsumen, KIA Dibawa ke Arbitrase

JUMAT, 11 OKTOBER 2013 | 09:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) akhirnya membawa masalah ganti rugi down payment Rp 40 Juta untuk pembelian KIA Rio ke tahap arbitrase. Kesepakatan itu diambil setelah pihak KIA menolak berdamai dengan pembelinya.

"Kami telah beri kesempatan berdamai tapi dibilang tidak. Artinya kami sudah leluasa berdamai maka karena hukum acaranya seperti itu, ya mau tidak mau arbitrase," kata Ketua Majelis Sidang BPSK Zainal Abidin dalam sidang konsumen vs KIA di Gedung BPSK, Jakarta, kemarin.

BPSK kemudian mempersilahkan konsumen dan pelaku usaha untuk menunjuk arbitor-nya dalam perkara ini. Arbitor merupakan pihak perwakilan konsumen dan pelaku usaha (KIA) dalam arbitrase yang merupakan unsur komisioner BPSK.


"Tapi ketika para arbitor menyatakan dokumen sudah lengkap, nanti kami sidang sendiri. jadi silahkan disuplai data-data sehingga cukup untuk bersidang," jelasnya.

Pihak perwakilan KIA, Irwan Eka menyatakan keputusannya masih keukeuh seperti sidang-sidang sebelumnya. "Kami anggap belum ada hubungan hukum antara kami, masih antara oknum sales dengan kami. Kemudian kami ada kekhawatiran ada presedence, modus-modus operandi dipakai kesempatan lain. Bisa jadi muncul konsumen-konsumen fiktif karena belajar dari kasus ini. Karna kami bayar, ada kasus ini, kemudian minta kami bayar," jelas Irwan.

Sementara itu, anggota majelis BPSK J Siringo Ringo menyatakan sebenarnya pelaku usaha berhak menolak arbitrase. "Kalau salah satu pihak keberatan arbitrase, sidang kami tutup. Tidak ada keputusan," katanya.

Ringo menegaskan roh BPSK yang termaktub dalam undang-undang konsumen adalah mediasi. "Masih banyak tempat-tempat mengadu. Rohnya UU konsumen bagaimana para pelaku usaha dan konsumen damai dengan biaya murah, dan tidak ribet," tambah dia.[dem]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya