Berita

Dahlan Iskan

Bisnis

Menteri BUMN Desak Timah Diperiksa Surveyor Biar Tak Ada Produk Jarahan

TINS Dukung Permendag Nomor 32 Tahun 2013
KAMIS, 10 OKTOBER 2013 | 09:52 WIB

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menegaskan bahwa PT Timah Tbk (TINS) mendukung sepenuhnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 32 Tahun 2013 yang mewajibkan transaksi timah batangan melalui Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI).

PT Timah tidak akan melakukan pembelian timah batangan dari smelter, karena transaksi harus dilakukan di bursa (BKDI).

Pernyataan itu disampaikan Dahlan Iskan menjawab pertanyaan wartawan menyusul terbitnya surat edaran dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang ditujukan untuk para eksportir terdaftar timah.


Surat edaran bertanggal 13 September 2013 itu bertujuan mendorong peningkatan keanggotaan BKDI dengan memberikan sejumlah fasilitas kepada perusahaan yang belum menjadi anggota.

Salah satu fasilitas yang ditawarkan adalah melalui kerja sama dengan PT Timah, di mana perusahaan ini siap membeli putus timah batangan dari smelter yang gagal mengekspor karena kualifikasinya tidak sesuai dengan standar BKDI.

Direktur Utama PT Timah Sukrisno menyatakan, terkait dengan pola kemitraan dengan smelter seperti itu, perseroan masih menunggu payung hukum dari Gubernur Bangka Belitung.

Menurut Sukrisno, konsep kerja sama dengan smelter seperti itu adalah business to business sehingga prinsipnya saling menguntungkan. Namun, sebelum kerja sama dilakukan, smelter tersebut harus bisa menunjukkan asal-usul dari bijih timah atau timah batangan tersebut.

“Harus ada sertifikat dari Surveyor Indonesia atau Sucofindo. Kalau tidak ada sertifikat, kami tidak bisa melakukan kerja sama,” tegasnya.

Hal serupa juga disampaikan Dahlan dalam pesan singkatnya. Dia menegaskan timah yang diperdagangkan harus diperiksa oleh surveyor sehingga jelas asal-usulnya. Jadi tidak mungkin PT Timah membeli biji timah atau timah batangan hasil jarahan. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya