Berita

bara hasibuan/net

Penanganan Sengketa Pilkada Merendahkan Keagungan MK!

RABU, 09 OKTOBER 2013 | 17:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kewenangan Mahkamah Konstitusi menangani sengketa pemilihan umum kepala daerah terus mendapat sorotan setelah Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena terkait kasus suap sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.

Ketua DPP PAN Bara Hasibuan menilai, kewenangan penanganan sengketa Pilkada yang selama ini ada di tangan MK telah merendahkan keagungan lembaga tersebut. Dirinya menilai tidak idealnya peran MK dalam menangani sengketa Pilkada terletak pada esensi kewenangan yang dapat merendahkan keagungan lembaga pengawal konstitusi itu.

"Bukan hanya karena fakta bahwa kewenangan tersebut dapat disalahgunakan oleh hakim konstitusi untuk melakukan korupsi. Tapi esensi bahwa kewenangan itu sendiri dapat merendahkan MK sebagai institusi," kata Bara Hasibuan (Rabu, 9/10).


Sebagai lembaga peradilan tertinggi yang berperan sebagai penjaga utama konstitusi, Bara mengatakan posisi MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bersifat agung. Namun kewenangan menangani sengketa pilkada yang selama ini ditangani telah merendahkan keagungan institusi tersebut.

"Skala dan derajat kasus-kasus pilkada terlalu kecil untuk ditangani oleh institusi seperti MK. Akhirnya, MK terlalu sibuk untuk menangani hal-hal yang tidak bersifat fundamental bagi kedudukan konstitusi kita. Ini jelas terbukti telah merendahkan martabat MK," ujarnya.

"Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan nama dan fungsi utamanya, seharusnya hanya menangani kasus yang berhubungan dengan interpretasi konstitusional dan sengketa kewenangan antarlembaga. Kalau pun Mahkamah Konstitusi menangani kasus-kasus pemilihan umum, seharusnya kasus yang bersifat nasional saja, seperti pemilihan legislatif dan pemilihan presiden," jelas Bara.  

Lebih jauh Bara membandingkan, di Amerika Serikat, lembaga yang sama seperti MK yaitu The Supreme Court juga memiliki otoritas menangani kasus sengketa pemilihan, seperti yang terjadi pada pemilihan presiden tahun 2000 antara George Bush dan Al Gore.

"Tapi otoritas itu bersifat last resort, artinya The Supreme Court adalah lembaga terakhir yang menangani kasus sengketa pemilihan, setelah lembaga-lembaga peradilan di bawahnya mengani kasus tersebut. Kasus pemilihan yang ditangani itupun harus berhubungan dengan interpretasi konstitusional," tambahnya.

"Untuk itu perlu segera dimulai proses untuk mengambil kewenangan penanganan Pilkada dari MK dan diserahkan kepada lembaga peradilan di bawahnya," demikian politikus muda jebolan Harvard University, Amerika Serikat ini. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya