Berita

bara hasibuan/net

Penanganan Sengketa Pilkada Merendahkan Keagungan MK!

RABU, 09 OKTOBER 2013 | 17:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kewenangan Mahkamah Konstitusi menangani sengketa pemilihan umum kepala daerah terus mendapat sorotan setelah Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena terkait kasus suap sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.

Ketua DPP PAN Bara Hasibuan menilai, kewenangan penanganan sengketa Pilkada yang selama ini ada di tangan MK telah merendahkan keagungan lembaga tersebut. Dirinya menilai tidak idealnya peran MK dalam menangani sengketa Pilkada terletak pada esensi kewenangan yang dapat merendahkan keagungan lembaga pengawal konstitusi itu.

"Bukan hanya karena fakta bahwa kewenangan tersebut dapat disalahgunakan oleh hakim konstitusi untuk melakukan korupsi. Tapi esensi bahwa kewenangan itu sendiri dapat merendahkan MK sebagai institusi," kata Bara Hasibuan (Rabu, 9/10).


Sebagai lembaga peradilan tertinggi yang berperan sebagai penjaga utama konstitusi, Bara mengatakan posisi MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bersifat agung. Namun kewenangan menangani sengketa pilkada yang selama ini ditangani telah merendahkan keagungan institusi tersebut.

"Skala dan derajat kasus-kasus pilkada terlalu kecil untuk ditangani oleh institusi seperti MK. Akhirnya, MK terlalu sibuk untuk menangani hal-hal yang tidak bersifat fundamental bagi kedudukan konstitusi kita. Ini jelas terbukti telah merendahkan martabat MK," ujarnya.

"Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan nama dan fungsi utamanya, seharusnya hanya menangani kasus yang berhubungan dengan interpretasi konstitusional dan sengketa kewenangan antarlembaga. Kalau pun Mahkamah Konstitusi menangani kasus-kasus pemilihan umum, seharusnya kasus yang bersifat nasional saja, seperti pemilihan legislatif dan pemilihan presiden," jelas Bara.  

Lebih jauh Bara membandingkan, di Amerika Serikat, lembaga yang sama seperti MK yaitu The Supreme Court juga memiliki otoritas menangani kasus sengketa pemilihan, seperti yang terjadi pada pemilihan presiden tahun 2000 antara George Bush dan Al Gore.

"Tapi otoritas itu bersifat last resort, artinya The Supreme Court adalah lembaga terakhir yang menangani kasus sengketa pemilihan, setelah lembaga-lembaga peradilan di bawahnya mengani kasus tersebut. Kasus pemilihan yang ditangani itupun harus berhubungan dengan interpretasi konstitusional," tambahnya.

"Untuk itu perlu segera dimulai proses untuk mengambil kewenangan penanganan Pilkada dari MK dan diserahkan kepada lembaga peradilan di bawahnya," demikian politikus muda jebolan Harvard University, Amerika Serikat ini. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya