Berita

dahlan iskan/net

Dahlan Iskan Dukung Kebijakan Transaksi Timah Batangan Melalui BKDI

RABU, 09 OKTOBER 2013 | 17:03 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Menteri BUMN Dahlan Iskan menegaskan bahwa PT Timah Tbk (TINS) mendukung sepenuhnya Permendag Nomor 32 Tahun 2013 yang mewajibkan transaksi timah batangan melalui Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI).

PT Timah tidak akan melakukan pembelian timah batangan dari smelter karena transaksi harus dilakukan di bursa (BKDI).

Pernyataan itu disampaikan Dahlan Iskan menjawab pertanyaan wartawan menyusul terbitnya surat edaran dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang ditujukan untuk para eksportir terdaftar timah.


Surat edaran bertanggal 13 September 2013 itu bertujuan mendorong peningkatan keanggotaan BKDI dengan memberikan sejumlah fasilitas kepada perusahaan yang belum menjadi anggota BKDI.

Salah satu fasilitas yang ditawarkan adalah melalui kerjasama dengan PT Timah, dimana PT Timah siap membeli putus timah batangan dari smelter yang gagal mengekspor timah karena kualifikasinya tidak sesuai dengan standar BKDI.

Menurut Dirut PT Timah Sukrisno, terkait dengan pola kemitraan dengan smelter seperti itu, PT Timah masih menunggu payung hukum dari Gubernur Bangka Belitung.

Sukrisno menambahkan, konsep kerja sama dengan smelter seperti itu adalah business to business sehingga prinsipnya saling menguntungkan. Namun, sebelum kerja sama dilakukan, smelter tersebut harus bisa menunjukkan asal-usul dari bijih timah atau timah batangan tersebut.

"Harus ada sertifikat dari Surveyor Indonesia atau Sucovindo. Kalau tidak ada sertifikat tersebut, kami tidak bisa melakukan kerja sama,” tegas dia dalam keterangan tertulis, Rabu, (9/10).

Hal serupa juga disampaikan Dahlan dalam pesan singkatnya. Dahlan menegaskan bahwa timah yang diperdagangkan harus diperiksa oleh surveyor sehingga jelas asal-usulnya. Jadi tidak mungkin PT Timah membeli biji timah atau timah batangan hasil jarahan. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya