Berita

KHOFIFAH-HERMAN

Gugatan Khofifah-Herman Ditolak, Aroma Suap di Tubuh MK Semakin Kuat

SELASA, 08 OKTOBER 2013 | 08:10 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Khofifah-Herman S Sumawiredja (Berkah) dalam sengketa hasil Pemilukada Jawa Timur, semakin menguatkan dugaan suap telah menguasai lembaga yang amat terhormat itu.

Inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih (GMSPB) Adhie M Massardi mengatakan, tertangkap tangannya Ketua MK Akil Mochtar dalam kasus suap sengketa Pemilukada, mengkonifrmasi adanya desas-desus cideranya integritas MK sebagai benteng penegak konstitusi.

Logika sederhana yang ada di benak publik, tidak mungkin Akil ‘bekerja’ sendiri dalam suap atas kasus-kasus sengketa Pilkada yang ditanganinya.


"Sejak perkara Akil terungkap, saya sudah ungkapkan bahwa integritas MK justru diuji di Jawa Timur. Kalau keputusan MK memutuskan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, maka integritas MK akan pulih. Kepercayaan masyarakat kepada MK akan kembali kokoh. Tapi dengan menolak gugatan pasangan Berkah, MK tampaknya justru mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Saya minta KPK segera turun menyelidiki dugaan ini,” tukas Adhie (Selasa, 8/10).

Menurut Jubir Presiden era Abdurrahman Wahid ini, persoalan Pilgub Jatim sungguh sangat kompleks. Di sana bukan hanya terjadi persekongkolan KPU dengan Bawaslu, Pemprov, salah satu kandidat, dan kalangan intelektual di kampus-kampus, tapi juga bergelimangan uang hingga triliunan rupiah. Persengkokolan ini juga melibatkan partai penguasa. Pasalnya, Jatim merupakan satu-satunya wilayah yang tersisa di pulau Jawa, setelah kalah di Banten, DKI, Jabar dan Jateng.

Kemarin, pengacara senior Adnan Buyung Nasution menyarankan agar delapan hakim MK. Hal itu dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus suap yang dilakukan Ketua MK Akil Mochtar. Meski satu orang yang berbuat, lanjut si Abang, panggilan akrab Buyung, hal ini membawa nama baik dan kehormatan institusi.

“Dengan pengunduran diri, para hakim konstitusi telah menunjukkan tanggung jawab secara bersama terhadap kasus suap yang sedang menimpa lembaganya. Setelah para hakim kontitusi mundur, MK dapat melakukan seleksi ulang hakim-hakimnya dengan mengajukan nama kepada Presiden. Selanjutnya dibuat panitia baru untuk memilih kembali. Orang-orang yang lama ini juga bisa mengajukan lagi sebagai hakim konstitusi,” kata Buyung. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya