Berita

saleh daulay/net

Peran Komisi Pengawas Haji Indonesia Dipertanyakan

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2013 | 10:02 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) dinilai belum menjalankan tugas secara maksimal. Semestinya, saat ini KPHI telah bekerja melakukan pengawasan terhadap proses pemberangkatan, pemondokan, dan pelaksanaan haji.

Tapi faktanya, KPHI masih lebih banyak berdiam diri. Belum kelihatan langkah-langkah strategis  yang mereka lakukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan haji.

"KPHI itu kan dibentuk berdasarkan amanat UU 8/2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Peraturan Pemerintah sebagai turunannya pun sudah ditebitkan. Secara legal formal, lembaga ini sudah sama dengan komisi-komisi lain yang dibentuk sebelumnya. Sangat disayangkan, kerja mereka belum terasa sama sekali," jelas Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Saleh Partaonan Daulay (Kamis, 26/9).


Sebagai lembaga baru, pemerintah dan DPR semestinya memfasilitasi dan membantu kerja-kerja KPHI. Mengawasi 200 ribu lebih jamaah haji tentu sangat sulit. Apalagi, hanya dilakukan 9 orang anggota KPHI. Dengan kewenangan yang sangat terbatas, lembaga ini dikhawatirkan akan mandul.

"Kalau dipahami dalam aturan perundangan yang terkait, lembaga ini hanya berhak mengawasi, memberi catatan, merekomendasi, dan melaporkan. Mereka tidak berhak menjatuhkan tindakan apa pun, termasuk memberi hukuman. Kira-kira sama dengan Komnas HAM. Mungkin otoritas KPHI malah masih di bawah Komnas HAM," jelasnya.

Selain belum bekerja, lembaga ini juga belum begitu dikenal. Wilayah kerja dan otoritasnya belum banyak diketahui. Orang-orang yang diangkat pun tidak semuanya dikenal. Karena itu, wajar bila orang-orang belum bisa berharap banyak kepada lembaga baru ini. Di lain pihak, masih banyak orang yang menilai bahwa lembaga ini di bawah kordinasi dan kendali kementerian agama.

Padahal, KPHI adalah lembaga independen yang dapat mengoreksi kerja-kerja kementerian agama dalam mengelola pelaksanaan ibadah haji. Indepensi itulah semestinya yang menjadi kekuatannya.

"Karena itu, kalau sedang melakukan pengawasan, anggota komisioner haji tidak perlu berangkat bersama rombongan amir al-haj dan para pejabat. Mereka harus turun langsung berbaur dengan jamaah-jamaah reguler di Tanah Suci. Dengan begitu, mereka bisa merasakan kesulitan dan kendala yang dihadapi para jamaah," demikian Wakil Sekretaris Dewan Pakar ICMI Pusat ini. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya