Berita

Ruhut Sitompul/net

Ruhut Sitompul: Emang Gua Pikirin, Mereka hanya Tunjukkan Kebodohan

SELASA, 24 SEPTEMBER 2013 | 10:35 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ruhut Sitompul tak mau ambil pusing atas penolakan sejumlah anggota Komisi III DPR terkait penunjukannya sebagai Ketua Komisi yang membidangi masalah hukum tersebut.

"Itu yang aku bilang, EGP. Emang gua pikirin. Kedua, janganlah kita tunjukkan kebodohan kita," ujar Ruhut kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Selasa, 24/9).

Ruhut tak menampik soal Tata Tertib Dewan dan UU MPR,DPR, DPD dan DPRD (MD3), pasal 52 ayat yang 6 mengatur tata cara pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPR. Disebutkan, dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan jika itu tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.


Namun, dia mengingatkan, istilah hukum pacta sunt servanda. Yaitu, perjanjian yang sudah disepakati oleh para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang menyelenggarakan.

"Inilah kenegarawanan Pak SBY. Kami partai pemenang, suara terbanyak. Tapi bagi Pak SBY, dalam membangun bangsa ini, kita harus bersama-sama. Jangan menantang-mentang menang. Kasih juga jabatan kepada yang lain. Semua setuju. Jadi kami hanya ambil tiga komisi. Kasih Golkar dua, PDIP dua. Sampai yang kecil pun dapat, ada di Baleg dapat wakil dan sebagainya. Belum pernah ada voting," ulas Ruhut.

Menurutnya, kalau mau konsisten dalam setiap pemilihan pimpinan alat kelangkapan DPR melalui voting, Demokrat akan menguasai semuanya. "Dia sekarang merujuk ke aturan yang lebih bawah. Ya ketawalah kodok. Kalau merujuk ke pasal itu, 11 Komisi bisa kami ketuanya. Semua badan, semua alat kelengkapan DPR kami ketuanya," tegas Ruhut.

Karena itu, Ruhut Sitompul menegaskan, penunjukannya oleh Fraksi Demokrat tak bisa diganggu gugat. Karena jabatan itu sudah menjadi hak fraksinya. "Itu nggak bisa. Nggak ada itu. Itu kan mereka one man show. Dalam ilmu preman, kalau mau punya nama, ya mengganggu kepala preman," ungkap Ruhut sambil tertawa kecil. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya