Surat edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang melarang pelajar membawa kendaraan ke sekolah sebenarnya disambut baik. Hal itu sebagai respon serius atas kecelakaan yang melibatkan anak berumur 13 tahun belum lama ini.
Apalagi, Polda Metro Jaya mencatat, tahun 2012 sebanyak 12.000 tilang pengendara anak-anak dan 2013 sampai Agustus 8.000 tilang anak-anak. "Data ini menunjukan bahwa anak-anak yang tidak memiliki SIM menggunakan kendaraan bermotor," Ketua Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA), M. Ihsan, (Selasa, 17/9).
Namun, surat edaran itu mendapat penolakan dari para orang tua. Pasalnya, banyak sekolah yang tidak dilewati kendaraan umum. Tak hanya itu, orang tua juga banyak mengeluh anaknya stress dan trauma menaiki kendaraan umum karena pengalaman buruk seperti sopir kebut-kebutan, belum turun kedua kaki sudah jalan, siswa laki-laki tidak dibawa, adanya pencopet, penodong, pengamen dan sebagainya.
Makanya, pilihan yang paling murah, mudah dan praktis bagi kalangan menengah ke bawah ada memberikan sepeda motor. Kalangan atas memberikan mobil.
Karena itu, Ihsan menegaskan, Pemerintah DKI Jakarta harus menyiapkan transportasi sekolah yang ramah anak. Melakukan razia pada pengendara anak harus mempertimbangkan keselamatan anak. "Jika anak melarikan diri jangan dikejar, beresiko kecelakaan," ujar Ihsan.
Tak hanya itu, Kepolisian diharapkan melakukan pendekatan persuasif pada orang tua, masyarakat dan sekolah agar tidak mengizinkan anak bawa kendaraan sendiri ke sekolah. "Kepentingan terbaik bagi anak menjadi prinsip UU Perlindungan Anak. Mari sediakan transportasi sekolah yang ramah anak," demikian Ihsan.
[zul]