Berita

Labora Sitorus/net

Agar Kasus Labora Sitorus Tuntas, Komisi III-KPK-LPSK Harus Turun Tangan

SENIN, 16 SEPTEMBER 2013 | 08:51 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi III DPR, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta KPK harus segera melindungi Aiptu Labora Sitorus dan menjadikannya sebagai whistle blower atau peniup pluit dalam membongkar praktek-praktek backing- membacking, setor menyetor, dan gratifikasi di tubuh Polri.

"Hal ini perlu dilakukan mengingat Sitorus memiliki data aliran dana miliaran rupiah ke pejabat Polri di balik kasus aliran dana Rp 1,5 triliun yang melibatkannya," ujar Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S. Pane (Senin, 16/9).

IPW menemukan data, sedikitnya ada 33 pejabat Polri yang diduga menerima aliran dana dari Sitorus dari Januari 2012 hingga Maret 2013. Pejabat Mabes Polri misalnya, menerima 13 kali aliran dana lewat rekening 1560003319730 Bank Mandiri, Kapolda Papua diduga menerima lima kali aliran dana dari Sitorus dari Juni 2012 hingga Februari 2013.


Tak hanya itu, sejumlah Kapolres dan pejabat di Polda Papua menerima aliran dana sebanyak 16 kali atau setiap bulan menerima setoran dari Sitorus antara Rp 25 juta sampai Rp 250 juta.
 
Untuk itu KPK harus mengambil alih kasus rekening gendut Aiptu Labora Sitorus dan menjadikan semua pejabat Polri yang menerima aliran dana haram tersebut sebagai tersangka. Diduga aliran dana yang masuk ke kantong  para pejabat Polri itu dalam rangka tutup mata dan tutup mulut untuk memperlancar bisnis Sitorus.

"Selama ini, sejak Sitorus diperiksa Polda Papua tidak satu pun dari 33 pejabat Polri tersebut diperiksa. Hal ini makin menunjukkan Polri sangat diskriminatif dan tidak sungguh-sungguh memberantas tindakan pidana yang melibatkan para pejabatnya. Padahal pasal yang dikenakan kepada Sitorus adalah Undang-undang Pencucian Uang dengan pidana pokok pasal penimbunan BBM dan Illegal logging," beber Neta.

Jika Komisi III DPR, KPK, LPSK tidak turun tangan, kasus Sitorus dipastikan tidak akan tuntas. Bahkan dikhawatirkan Sitorus akan "dihabisi" untuk dibungkam agar tidak buka suara kepada siapa pun bahwa dia memberikan setoran ke pejabat Polri. "Untuk itu IPW mengimbau agar Komisi III, KPK, dan LPSK segera melindungi Sitorus," demikian Neta. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya