Berita

foto: net

Politik

DPT PEMILU 2014

Jangan Salahkan Masyarakat dan Parpol, Tanggung Jawab Final Ada di KPU

SELASA, 10 SEPTEMBER 2013 | 22:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pengakuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang masih 'kotor', karena adanya 1,8 juta pemilih ganda otentik dan 1,6 juta pemilih di bawah umur pada satu sisi menunjukkan transparansi KPU, namun pada sisi lain memperlihatkan urgensi perbaikan kinerja KPU.

Untuk itu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mendesak KPU segera memberikan klarifikasi mengenai jumlah pemilih yang masuk DPSHP sampai tanggal 26 Agustus sebanyak 173.050.362 jiwa, atau sekitar 92 persen dari DPS secara nasional, termasuk sejauh mana langkah yang ditempuh untuk mengatasinya dalam waktu singkat.

Koordinator Kajian KIPP Indonesia, Girindra Sandino mengatakan, ketidakakuratan DPT membuka peluang besar bagi terjadinya kecurangan pemilu (electoral fraud). Oleh karena itu, Bawaslu dengan jajarannya ke bawah serta organisasi/LSM pemantau pemilu harus terus mengawasi dan mengkritisi penyusunan DPT yang bermasalah  untuk mewujudkan kualitas demokratik dan  legitimitasi  pemilu legislatif 2014.


"Bila ketidakberesan Daftar Pemilih tidak terselesaikan sampai adanya pengumuman DPT, demi menegakkan pemilu jujur dan adil, dapat ditempuh langkah hukum gugatan warganegara (citizen lawsuit) terhadap KPU atau langkah lain seperti meminta Komnas HAM untuk melakukan investigasi seperti pada pemilu 2009 yang lalu," ujar Sandino dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/9).

Menurut dia, tanggung jawab terhadap masalah ketidakberesan penyusunan DPT tidak dapat dibebankan kepada masyarakat atau parpol yang dinilai tidak maksimal memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

"Tanggung jawab menyeluruh dan final berada di tangan KPU," terangnya.

Apabila ketidakberesan penyusunan DPT tidak dibenahi, maka jelas telah terjadi cacat administratif dan cacat politik dalam pemilu serta kegagalan perlindungan hak sipil-politik fundamental warganegara

Masih kata Sandino, pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2009 harus menjadi pelajaran bagi KPU sekarang dalam menyusun DPT. Komnas HAM pada pemilu 2009 menyimpulkan telah terbukti secara meyakinkan bahwa telah terjadi penghilangan hak konstitusi pemilih secara massif dalam Pemilu Legislatif 9 April 2009, 25-40 persen warganegara kehilangan hak pilihnya secara sistemik.

Dan perlu diingatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102 /PUU-VII/2009, 6 Juli 2009,  jelas dinyatakan pertimbangan dengan merujuk Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003 bertanggal 24 Februari tahun 2004 yang telah menegaskan bahwa hak konstitusional warganegara untuk memilih dan dipilih (rights to vote and rights to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang dan konvensi internasional, sehingga pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warganegara. [rus]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya