Berita

komisi pemberantasan korupsi

X-Files

KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Perpustakaan UI

Ada Pejemputan Paksa Pengusaha Di Pekanbaru
JUMAT, 06 SEPTEMBER 2013 | 10:21 WIB

KPK melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi kasus korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan Universitas Indonesia (UI).

KPK memeriksa Direktur PT Makara Mas Tjahyanto Budisastro, dan dua bekas karyawan PT Makara Mas bernama Imam Ghozali dan Dyah Ayu Anggraeni.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tafsir Nurchamid (TN), bekas Wakil Rektor UI Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum. 
“Ketiga saksi tersebut hadir dalam pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Rabu (4/9).

“Ketiga saksi tersebut hadir dalam pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Rabu (4/9).

Ketiga saksi itu hadir di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pukul 10 pagi. Johan menyatakan, penyidik masih memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka. Sedangkan kapan tersangka diperiksa, kata Johan, penyidik yang paling mengetahuinya. “Sampai saat ini belum ada panggilan.”

Sehari sebelumnya, Selasa (3/9), KPK memeriksa tiga bekas karyawan PT Makara Mas sebagai saksi. Mereka adalah Dedi Abdul Rahmat Saleh, Bambang Mulyono dan Ima Mayasari. 

Bahkan pada Kamis (22/8), KPK melakukan penjemputan paksa terhadap saksi bernama Agung Novian Arda. Saksi yang berasal dari pihak swasta itu dijemput di Pekanbaru, Riau. Kata Johan, penjemputan tersebut dilakukan di Pekanbaru, Riau.
“Dia dipanggil dua kali sebagai saksi, tapi tidak hadir. Setelah ditelusuri, yang bersangkutan sudah tidak di Jakarta,” ucapnya.

Johan menjelaskan, Agung Novian diperiksa karena kemungkinan menjadi salah satu rekanan dalam pengadaan proyek IT perpustakaan UI.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yaitu rumah Tafsir Nurchamid di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Gedung Rektorat UI dan kantor PT Makara Mas di Depok, Jawa Barat. PT Makara Mas adalah perusahaan yang diduga terlibat perkara ini.

PT Makara Mas didirikan pada 2008 dengan tujuan menyatukan aktivitas bisnis yang dilakukan fakultas-fakultas di UI. Perusahaan tersebut di antaranya memasarkan hasil-hasil penelitian di UI untuk kebutuhan komersial.

Dalam situs PT Makara Mas, perusahaan ini merupakan bagian dari manajemen kampus. Awalnya, perusahaan tersebut digunakan untuk membangun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di UI.

Namun karena SPBU tidak dibolehkan didirikan di lahan negara, maka PT Makara Mas beralih menjadi perusahaan induk aktivitas jasa seperti menyediakan perangkat lunak payment gateway untuk perusahaan PT Arta Jasa, dan menawarkan komputer dengan harga terjangkau untuk dosen dan staf serta peralatan kantor.

Perusahaan ini juga menjual alat tulis dan peralatan kantor, serta pengadaan alat laboratorium yang dibutuhkan jurusan, fakultas, hingga rektorat. Lini usaha lain yang sedang dijalankan adalah sistem alur pembayaran bekerja sama dengan PT Arta Jasa.

 Melalui sistem ini, sekolah dasar hingga kampus bisa memonitor neraca keuangan lebih akurat untuk keperluan sehari-hari.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid sebagai tersangka kasus proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.

Tafsir diketahui pernah menjabat Wakil Dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI periode 2003-2007. Saat itu, dekan dijabat Gumilar R Soemantri. Tafsir saat ini menjabat dosen di Jurusan Administrasi FISIP UI. KPK pun pernah meminta keterangan bekas Rektor UI Gumilar R Soemantri sebagai saksi.
 
Tafsir disangka melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp 21 miliar tersebut. KPK memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penetapan Tafsir sebagai tersangka.

Kilas Balik
KPK Yakin Tafsir Nurchamid Bukan Single Actor Koruptor

KPK mengembangkan kasus korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi di perpustakaan Universitas Indonesia (UI).

Dalam perkara korupsi proyek bernilai Rp 21 miliar ini, Wakil Rektor UI Bidang Sumber Daya Manusia dan Layanan Administrasi Umum, Tafsir Nurchamid diduga bukan pelaku tunggal. “Kami tidak berhenti sampai titik ini,” kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo.

Menurutnya, KPK akan menelusuri, apakah ada pihak lain yang ikut terlibat kasus ini. Lantaran itu, penyidik akan mengorek keterangan bekas Rektor UI Gumilar Rosliwa Somantri sebagai saksi. “Siapa pun akan diperiksa jika dibutuhkan penyidik, termasuk bekas Rektor UI,” ucap Johan.

Ditanya, kapan Gumilar akan diperiksa, Johan mengaku belum mendapatkan jadwal pemeriksaan itu dari penyidik. Tapi, Gumilar sudah pernah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan kasus ini.

Johan menambahkan, KPK juga akan memeriksa para petinggi UI yang diduga mengetahui proyek ini sebagai saksi. Tidak tertutup kemungkinan, ada pihak-pihak lain yang terlibat. “Penyidik berwenang menyimpulkan ada pihak lain yang terlibat, asalkan cukup bukti,” ujarnya.

Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, KPK masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Soalnya, tidak logis jika pelaku perkara korupsi pembangunan dan pengadaan instalasi teknologi informasi (TI) di perpustakaan UI hanya satu orang. “Biasanya begitu, pelakunya tidak sendirian,” tandas bekas anggota Komisi Kepolisian Nasional ini.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. Kata dia, jika ada alat bukti yang cukup, KPK akan menetapkan tersangka baru kasus ini. Menurutnya, karakter dasar kasus korupsi, terutama dalam pengadaan barang adalah kolektif.

“Yang riil sekarang wakil rektor (tersangka). Kita lihat perkembangannya, jika ada yang lain dan berbasis bukti yang cukup, akan dikembangkan juga oleh KPK karena pelaku korupsi tidak pernah single actor,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka pertama kasus korupsi pengadaan IT perpustakaan UI. Dia adalah Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Layanan Administrasi Umum UI Tafsir Nurchamid.

“Setelah melakukan penyelidikan terhadap pembangunan dan instalasi perpustakaan pusat UI tahun anggaran 2010-2011, kami temukan dua alat bukti bahwa Wakil Rektor Bidang SDM dan Pelayanan Administrasi Umum berinisial TN sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo pada Rabu (13/6) malam.

Johan menjelaskan, Tafsir dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. “Diduga, sementara TN sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” ucapnya.

Penyelidikan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan kelompok akademisi Save UI ke KPK. Mereka melaporkan serta menyerahkan sejumlah bukti dugaan korupsi proyek bernilai Rp 21 miliar tersebut. Hingga akhirnya, Tafsir Nurchamid ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Pemeriksaan KPK Masih Di Level Bawah
Ucok Sky Khadafi, Koordinator FITRA

Koordinator LSM Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (FITRA) Ucok Sky Khadafi menilai, KPK lamban dalam menangani kasus korupsi proyek pengadaan IT perpustakaan Universitas Indonesia.

Setelah bekas Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid (TN) ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juni lalu, Ucok menilai belum ada perkembangan berarti dalam kasus ini. Bahkan, menurut dia, KPK belum mempunyai temuan berarti dari pemeriksaan saksi-saksi selama ini. Hal itu terlihat dari pemeriksaan saksi yang masih berkutat di level bawah.

“Sampai sekarang, belum ada saksi yang berasal dari level pengambil kebijakan atau pimpinan UI yang diperiksa,” kata Ucok.

Bahkan, lanjut Ucok, yang paling mengkhawatirkan yaitu setelah lebih dari tiga bulan Tafsir ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum sekalipun memanggilnya. Padahal, kata dia, pemeriksaan itu penting untuk mendapatkan keterangan mengenai kasus ini.

Selain itu, kata dia, pemanggilan tersangka untuk memulihkan keraguan publik yang menganggap KPK tidak serius dalam mengusut kasus ini. “Kepercayaan publik itu yang harus dirawat KPK,” ujarnya.

Lantaran belum ada pemanggilan tersangka dan pemeriksaan saksi-saksi di level atas, Ucok menduga kasus ini akan menjadi kasus yang lama berada di meja penyidikan.
“Tersangkanya saja belum dipanggil, apalagi ditahan,” ucapnya.

Karena itu Ucok berharap KPK segera memanggil tersangka. Selain itu, KPK juga mulai memeriksa saksi di level pimpinan di kampus tersebut. Kata dia, pimpinan di kampus tersebut sudah harus dimintai keterangannya karena patut diduga mengetahui proyek itu.

Heran, Tersangka Kok Belum Ditahan
Yahdil Abdi Harahap, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap meminta KPK bekerja profesional dalam mengusut kasus korupsi proyek pengadaan IT di Perpustakaan Universitas Indonesia (UI).

Yahdhil heran, kenapa sampai sekarang KPK belum sekalipun memeriksa tersangka Tafsir Nurchamid (TN), bekas Wakil Rektor UI. Padahal, KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka pada pertengahan Juni lalu.

“Artinya sudah tiga bulan. Ini kan menjadi pertanyaan buat publik. Ada apa sebenarnya sampai belum ada pemeriksaan,” katanya.

Menurut Yahdil, belum diperiksanya tersangka bisa menunjukkan bahwa KPK belum memiliki keterangan yang cukup untuk memeriksa TN. Hal tersebut bisa saja karena KPK terlalu cepat menetapkan TN sebagai tersangka, padahal bukti yang dimikili belum cukup kuat.

Akibatnya, KPK seperti kebingungan dalam mengembangkan kasus ini karena bahan untuk mengembangkannya kurang. “Ke depan, sebaiknya jangan buru-buru menetapkan tersangka jika belum cukup memiliki bukti,” sarannya.

Menurut Politisi PAN ini, belum diperiksanya tersangka menyebabkan publik berpikir bahwa KPK tebang pilih dan kurang cekatan dalam menangani kasus korupsi. Yahdhil berharap KPK menjawab kritikan tersebut dengan kinerja yang baik. “Ini yang harus diklarifikasi oleh KPK dengan kinerja,” ujarnya.

Paling cepat yang harus dilakukan KPK adalah segera memanggil pimpinan di kampus jaket kuning itu untuk dimintai keterangannya. Menurut dia, KPK harus mengembangkan, apakah yang terlibat hanya Wakil Rektor atau ada pihak lain. Dimulai dengan menelusuri proses tender pengadaan IT di perpustakaan UI. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya