Berita

foto: net

Hukum

Lima Terdakwa Anggota Kopassus Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2013 | 14:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Mahkamah Militer Yogyakarta sudah menjatuhkan putusan atau vonis 1 tahun 9 bulan penjara atas lima prajurit Kopassus terdakwa pembantaian empat tahanan dalam penyerbuan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

Mereka adalah Sertu Trijuanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Herman Siswoyo, dan Sertu Suprapto.

Kelimanya tak diberi sanksi pemecatan dari Korps Komando Pasukan Khusus atau Kopassus TNI Angkatan Darat. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan oditur yaitu dua tahun penjara dan pemecatan dari kesatuan Kopassus.


Para prajurit Kopassus mengakui perbuatan mereka sebagai balas dendam dan menegakkan kehormatan korps menyusul kematian salah seorang prajurit Kopassus rekan mereka, Serka Heru Santoso, yang dikeroyok di Hugos Kafe, Yogyakarta.

Sementara, vonis untuk Serda Ucok Simbolon sebagai eksekutor empat tahanan, sedang dibacakan.

Pemaparan vonis untuk Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, juga masih terus berlangsung. Majelis hakim yang diketuai Letkol Joko Sasmito masih membacakan pertimbangan.

Selain dituntut 12 tahun potong masa tahanan, terdakwa Serda Ucok juga dituntut pemecatan dari kesatuannya Kopassus.

Dua terdakwa lain, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto serta Kopral Satu Kodik dituntut hukuman 10 dan 8 tahun penjara dan disertai sanksi pemecatan. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya