Berita

presiden sby - gita wirjawan/net

Politik

Gita Wirjawan Melawan Perintah Presiden

RABU, 04 SEPTEMBER 2013 | 16:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sungguh ironis jika ada kebijakan yang berbeda antara Presiden dengan Menteri Perdagangan yang urusannya menyangkut komoditas pangan strategis.

"Kalau ada kebijakan yang berbeda antara presiden dengan Mendag, kemungkinannya ada dua. Mendag yang tak jalankan perintah presiden atau perintah presidennya yang tidak jelas," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Erik Satrya Wardhana, kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (4/9).

Pekan pertama Mei lalu, Presiden SBY telah menandatangani Peraturan Presiden 32/20013 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum Bulog untuk Mengamankan Harga dan Penyaluran Kedelai. Pada Pasal 1 disebutkan dengan tegas, mengulangi namanya, "Pemerintah menugaskan kepada Perusahaan Umum Bulog untuk melaksanakan pengamanan harga dan penyaluran kedelai."


Tapi, Menteri Perdagangan Gita Wirajawan baru mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan 45/M-DAG/KEP/8/2013 tentang Impor Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai pada 28 Agustus. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa impor kedelai dilakukan melalui Importir Terdaftar (IT) dan Importir Produsen (IP), serta penambahan BUMN sebagai importir kedelai yang ikut dalam Program Stabilisasi Harga Kedelai.

Ini artinya, BUMN selain Perum Bulog juga memiliki kesempatan ikut dalam Program Stabilisasi Harga Kedelai. Artinya, Perum Bulog sebagai instansi plat merah yang mewakili kepentingan publik ini harus bersaing dengan importir raksasa yang selama ini menguasai importasi kedelai.

Erik menyayangkan tidak sinkronnya keputusan Presiden dan Mendag. Dia mengaku sangat sepakat dengan peraturan presiden supaya Bulog mengendalikan harga dan kuasai minimal 50 persen komiditas di pasar.

Adalah salah kalau impor kedelai dilepas begitu saja. Harusnya pemerintah punya hitungan yang jelas berapa defisit kedelai dalam negeri. Defisit itulah yang ditutupi impor dan 50 persen dari jatah impor harus ditangani Bulog sehingga bisa mengintervensi secara efektif atas pasar kedelai dalam negeri.

"Kalau kebijakan Mendag tak sesuai Perpres maka sebetulnya kebijakan Menteri itu cacat secara hukum," ucapnya.

Diakuinya, dalam beberapa kesempatan bertemu formal maupun informal, ia melihat sekilas keberpihakan Gita pada kepentingan nasional cukup kuat. Tapi kalau kebijakannya akhir-akhir ini tak berpihak pada kepentingan nasional, maka ia kembali menjadi ragu.

"Sebetulnya ini persoalan yang bisa disederhanakan. Presiden kan punya aparat, staf khusus, Seskab, Sesneg yang bisa mengawasi kebijakan para menteri. Kalau ada kebijakan yang bertentangan wartawan saja tahu. Presiden harusnya tegur dan ingatkan menterinya," ucapnya. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya