Berita

martin hutabarat/net

MPR Kaji Kemungkinan Sidang Pertanggungjawaban Lembaga-lembaga Negara

JUMAT, 16 AGUSTUS 2013 | 09:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Hari ini Presiden SBY akan menyampaikan Pidato Kenegaraan di hadapan Sidang Paripurna DPR dan DPD. Pidato Kenegaraan ini disampaikan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI yang ke-68.

Dalam Pidato Kenegaraan ini Presiden akan menyampaikan kepada rakyat hasil-hasil yang sudah dicapai Pemerintah selama setahun yang lalu dan program serta kebijakan-kebijakan yang akan dijalankan Pemerintah setahun ke depan.

Selama Pidato Kenegaraan berlangsung, anggota-anggota DPR dan DPD biasanya tidak melakukan interupsi demi tertib dan khidmatnya acara.


Menurut Ketua Fraksi Gerindra di MPR, Martin Hutabarat, sekarang timbul persoalan baru. Bagaimana tentang pertanggungjawaban lembaga Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan dan Majelis Permusyawaratan Rakyat di forum. Apakah mereka dapat melaporkan kinerjanya kepada rakyat? Dan apa sanksinya apabila lembaga-lembaga tersebut tidak pernah melaporkan kegiatannya kepada rakyat?

"Di MPR sekarang sudah dibahas masalah ini di Tim Kajian Ketatanegaraan, dan di Badan Legislasi DPR pun sudah beberapa kali dirapatkan hal yang sama pada pembahasan perubahan UU nomor 27 tahun 2009 tentang MD3," katanya kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (16/8).

Martin adalah salah satu Anggota Tim Kajian Ketatanegaraan MPR. Dia mengatakan, arah pemikiran yang berkembang sekarang adalah pentingnya penyampaian laporan kinerja itu dilakukan oleh MA, MK, BPK dan MPR setiap tahun kepada rakyat secara langsung.

Untuk itu, fungsi MPR dirasakan perlu diperluas dalam sistem ketatanegaraan, sehingga UU nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 direncanakan diamandemen dalam waktu dekat ini, dan bila disepakati, Sidang MPR akan dilakukan setiap tahun sesudah Pidato Kenegaraan Presiden.

"Di sidang tahunan inilah Lembaga-Lembaga Negara seperti MA, MK, BPK dan MPR berkesempatan menyampaikan laporan kinerjanya setiap tahun kepada rakyat secara langsung," ucap anggota Badan Legislasi DPR ini.

Apabila gagasan ini disepakati melalui perubahan UU nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3, maka di tahun depan, atau paling lama tahun 2015, rakyat sudah bisa mendengar secara langsung lembaga negara seperti MPR, MA, MK dan BPK melaporkan hasil kinerjanya melalui Sidang Tahunan MPR. [ysa]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya