Berita

Presiden Tingkatkan Efektivitas Badan Tenaga Nuklir

SELASA, 13 AGUSTUS 2013 | 10:10 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menata kembali Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Penataan ini dituangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden SBY pada 10 Juli 2013.

Disebutkan dalam Pepres ini, Batan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang dipimpin oleh Kepala, dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Riset dan Teknologi.

"Batan mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut, dikutip dari setkab.go.id.


Perpres ini tentu saja bertujuan meningkatkan efektivitas penelitian, pengembangan dan pendayagunaan pengetahuan dan teknologi nuklir, serta untuk melaksanakan amanat UU 10/1997.

Adapun organisasi Batan terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris Utama; c. Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir; d. Deputi Bidang Teknologi Nuklir; dan e. Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir.

Dalam Perpres ini antara lain disebutkan pula, Sekretaris Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro, dimana masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Sub Bagian.

Pepres ini juga memberikan kewenangan kepada Kepala Batan untuk membentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Batan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Batan melalui Sekretaris Utama.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 itu, Kepala Batan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Riset dan Teknologi, sementara Sekretaris Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala Batan. Adapun pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Batan.

"Segala pendanaan  yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Batan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tegas Pasal 41 Perpres tersebut. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya