Berita

Presiden Tingkatkan Efektivitas Badan Tenaga Nuklir

SELASA, 13 AGUSTUS 2013 | 10:10 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menata kembali Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Penataan ini dituangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden SBY pada 10 Juli 2013.

Disebutkan dalam Pepres ini, Batan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang dipimpin oleh Kepala, dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Riset dan Teknologi.

"Batan mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut, dikutip dari setkab.go.id.


Perpres ini tentu saja bertujuan meningkatkan efektivitas penelitian, pengembangan dan pendayagunaan pengetahuan dan teknologi nuklir, serta untuk melaksanakan amanat UU 10/1997.

Adapun organisasi Batan terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris Utama; c. Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir; d. Deputi Bidang Teknologi Nuklir; dan e. Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir.

Dalam Perpres ini antara lain disebutkan pula, Sekretaris Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro, dimana masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Sub Bagian.

Pepres ini juga memberikan kewenangan kepada Kepala Batan untuk membentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Batan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Batan melalui Sekretaris Utama.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 itu, Kepala Batan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Riset dan Teknologi, sementara Sekretaris Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala Batan. Adapun pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Batan.

"Segala pendanaan  yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Batan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tegas Pasal 41 Perpres tersebut. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya