Berita

amran batalipu/net

Mantan Bupati Buol Kembali Dipanggil KPK

RABU, 31 JULI 2013 | 10:23 WIB | LAPORAN:

. Setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa lalu (30/7), mantan Bupati Buol Amran Batalipu pun dijadwalkan untuk diperiksa kembali pada hari ini.

Hari ini (31/7), Tim Penyidik KPK akan memeriksa terpidana suap terkait pengurusan HGU perkebunan kelapa sawit di Buol itu sebagai saksi untuk tersangka Totok Lestyo, mantan Direktur Hardaya Inti Plantation.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk TL," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi (31/07).


Bupati Buol sebelumnya sudah divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim tipikor menganggap dia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 3 Milliar dari PT Hardaya Inti Plantation terkait pengurusan HGU.

Selain memanggil Bupati Buol, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana lainnya dalam kasus ini yakni Siti Hartati Murdaya.

Pada 4 Februari lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara, serta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan tahanan kepada Hartati Murdaya karena Hartati terbukti memberikan hadiah atau janji kepada Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu sebesar Rp 1 miliar melalui Financail Controller PT HIP Arim dan Rp 2 miliar melalui General Manager Supporting PT HIP Sulawesi Tengah Yani Ansori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, selain Bupati Amran, dan Pemilik PT HIP Siti Hartati Murdaya, KPK hingga saat ini juga telah menetapkan status tersangka kepada dua orang lainya. Kedua tersangka yaitu , General Manager PT HIP Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono. [ysa]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya