Berita

ilustrasi

Bisnis

Ogah Kasih Insentif, Pemerintah Pelit Sama Pengusaha Kecil

UKM Beromset Rp 4,8 Miliar Mau Dikenai Pajak
KAMIS, 27 JUNI 2013 | 08:33 WIB

Pemerintah akan mengenakan pajak kepada pengusaha atau perusahaan kecil dan menengah (UKM) yang memiliki omset Rp 4,8 miliar per tahun. Penarikan akan diberlakukan per 1 juli 2013.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, pengusaha atau perusahaan UKM akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) satu persen. Menurutnya, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang terbit sejak 12 Juni 2013.

“Kebijakan itu mulai berlaku sejak 1 Juli 2013,” ujar Kismantoro di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, dalam PP tersebut juga diatur tentang kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang tidak kena PPh satu persen. Mereka adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap.

Dia menjelaskan, dalam PP tersebut juga diatur tentang kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang tidak kena PPh satu persen. Mereka adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap.

Contohnya, pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya.

Selain itu, yang tidak kena adalah wajib pajak badan yang belum beroperasi secara komersial atau dalam jangka waktu satu tahun setelah beroperasi secara komersial serta memperoleh omset melebihi Rp 4,8 miliar.

Selain itu, diatur juga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung PPh final ini adalah omset setiap bulan. Artinya, setiap bulan Wajib Pajak akan membayar PPh final 1 persen dari omzet bulanannya.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, penerapan pajak UKM satu persen dari total omset penjualan selain akan menambah pendapatan negara, juga akan membantu pelaku usaha.

Ia mengatakan, banyak UKM yang memiliki potensi untuk dikembangkan. Akan tetapi, karena tak terdaftar sebagai wajib pajak, mereka sulit mendapatkan pinjaman dari bank untuk pengembangan usaha.

“Dengan pajak satu persen, mereka punya akses ke bank. Kalau sekarang, begitu dia mau pinjam ditanya NPWP mana,” kata bekas ekonom UI ini.

Direktur Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, seharusnya pemerintah memberikan insentif kepada UKM. Tapi ini malah akan mengenakan pajak kepada UKM. “Padahal perusahaan besar sering mendapatkan insentif pajak.” ujarnya.

Menurut Enny, jika pemerintah tetap merealisasikan rencana ini, maka pemerintah dipandang sebagai pihak yang berperilaku pelit dan tidak adil. “Kalau perusahan besar dapat insentif pajak bermacam-macam, masa insentif ke UKM pelit,” jelas Enny.

Padahal, lanjutnya, UKM menyerap tenaga kerja yang tidak sedikit. Kinerja UKM akan terganggu bila pajak akan diterapkan ke mereka. “Profit-nya UKM kan 3 persen jika dilihat dari pendapatan,” ujar Enny. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya