Berita

Elpiji 12 Kg

Bisnis

Mau Gantikan Elpiji 12 Kg Bright Gas Picu Kelangkaan

Sosialisasi Tak Maksimal, Pertamina Langgar UU No.8 Tahun 1999
SENIN, 24 JUNI 2013 | 09:08 WIB

PT Pertamina (Persero) diminta mengkaji kembali rencana pengurangan elpiji 12 kilogram (kg) dan menggantinya dengan Bright Gas. Wacana itu menimbulkan kelangkaan dan kenaikan harga.

Anggota Komisi VII DPR Ismayatun meminta Pertamina terus melakukan operasi pasar (OP) harga elpiji 12 kg. Sebab, banyak pengaduan dari masyarakat soal mahalnya harga elpiji non subsidi itu. Bahkan, di daerah Lampung harganya bisa tembus Rp 115 ribu per tabung.

“Ketidakstabilan harga sudah terjadi sejak enam bulan lalu, sejak ada kabar rencana kenaikan. Sampai saat ini harganya belum kembali ke awal,” ujar Ismayatun kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Menurut dia, Pertamina harus terus melakukan operasi pasar elpiji 3 kg dan 12 kg karena sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Jangan sampai harganya naik dan langka.

Ismayatun juga belum sepakat dengan rencana Pertamina yang akan mengurangi penyaluran elpiji 12 kg dan menggantinya dengan produk elpiji baru Bright Gas. Pasalnya, harga produk baru itu lebih mahal, yaitu Rp 115 ribu per tabung.

“Jangan sampai produk baru itu untuk menggantikan elpiji 12 kg yang selama ini tidak boleh naik sama pemerintah dan memaksa masyarakat membelinya dengan harga yang mahal,” cetusnya.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak Pertamina menindak tegas para agen dan pengecer elpiji yang nakal atau menaikkan harga di atas harga eceran tertinggi.

Menurutnya, YLKI menerima pengaduan dari banyak konsumen yang mengeluhkan harga elpiji 12 kg di pengecer atau pangkalan mencapai Rp 90 ribu per tabung.
“Harga itu belum termasuk ongkos kirim. Bahkan menurut pengaduan konsumen, di pengecer harganya mencapai Rp 115 ribu,” ujarnya.

Selain itu, kata Tulus, YLKI juga banyak menerima pengaduan tentang Bright Gas karena belum maksimal disosialisasikan ke masyarakat.

Menurutnya, Pertamina bisa melanggar Undang-Undang (UU) No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena implementasi produk tersebut tanpa proses sosialisasi yang jelas.

Dalam UU Perlindungan Konsumen, menurut dia, konsumen punya hak atas informasi yang jelas, jernih dan jujur tentang suatu produk. Karena itu, YLKI meminta Pertamina menarik kembali produk gas barunya.

Tulus menilai, produk gas yang baru harus disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diedarkan secara massal. Jika Bright Gas ini digunakan untuk menggantikan elpiji 12 kg, akan mengakibatkan kelangkaan gas elpiji 3 kg. Pasalnya, pengguna elpiji 12 kg akan memilih 3 kg dibanding beralih ke Bright Gas yang harganya lebih mahal.

“Jangan sampai peluncuran Bright Gas hanya untuk menaikkan harga gas secara terselubung,” ucapnya.

Untuk diketahui, Pertamina sudah beberapa kali ingin menaikkan harga elpiji 12 kg tapi selalu ditolak pemerintah. Namun belakangan ini, Pertamina memperkenalkan produk gas baru yang diberi lebel Bright Gas. Alasannya, tabung gas itu lebih bagus dan ke depannya akan menggantikan peran elpiji 12 kg. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya