Berita

Bisnis

SENGKETA KAKI TIGA

Warga Negara Inggris Menangkan Pembatalan Merek Cap Kaki Tiga

SELASA, 11 JUNI 2013 | 21:15 WIB | LAPORAN:

Warga negara Inggris, Russel Vince, memenangkan gugatan pembatalan merek berupa logo Cap Kaki Tiga dengan segala variannya. Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kasianus Telaumbanua, membatalkan seluruh merek cap kaki tiga miliki Wen Ken Drug dan segala variannya.

"Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan pihak penggugat setelah mempertimbangkan segala bukti dan saksi yang ada. Dengan begitu, tergugat harus menaati hukum, yakni dengan menarik seluruh merek dan variannya," ujar Kasianus, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, selasa (11/6).

Menurut Kasianus, logo cap kaki tiga yang digunakan Wen Ken Drug, kemiripannya mencapai 80 persen dengan lambang Negara Isle of Man. Berdasar kaki berjumlah tiga, simetris. Secara visual sama, penempatannya juga sama dengan lambang negara Isle of Man, sebagaimana tercantum dalam bukti penggugat.


"Tergugat memiliki itikad tidak baik dengan menggunakan logo tersebut, Majelis Hakim juga meminta agar Tergugat segera melaksanakan putusan ini.," katanya.

Namun begitu, ia juga mempersilahkan kepada pihak tergugat untuk melakukan upaya hukum lainnya, termasuk melakukan kasasi.

"Silakan kalau pihak tergugat dan juga penggugat jika ingin melakukan upaya hukum lain," tegasnya

Kuasa hukum Russel Vince, Previany Annisa Rellina, mengaku senang dengan putusan majelis hakim. Ia juga lega karena kliennya akhirnya mendapatkan keadilan. Ia pun mengaku puas dengan putusan hakim, dan tidak akan menempuh langkah hukum lain.

Namun begitu, Previani akan tetap melakukan persiapan, sebab pihak tergugat menyatakan kasasi karena tidak puas dengan putusan hakim.

"Kami masih menunggu langkah pihak tergugat, karena mereka nampaknya melakukan kasasi atas putusan ini," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Wen Ken Drug, Agus Nasrudin, menyatakan tidak puas dengan putusan hakim ini. Menurutnya putusan hakim ngawur, dan tidak mempertimbangkan saksi dan bukti dari pihak tergugat.

"Kami pun berencana melakukan kasasi dalam 14 hari ke depan," tandasnya sembari meninggalkan ruang sidang. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya