Berita

ilustrasi

Bisnis

Perbedaan Pencacatan Penerimaan Migas & Tambang Rugikan Daerah

Sistem Pengelolaan Masih Manual
JUMAT, 07 JUNI 2013 | 09:34 WIB

Sistem pencatatan penerimaan negara dari hasil kegiatan pertambangan dinilai belum maksimal.

“Memang sistem pengelolaan masih secara manual, tapi sekarang kita sedang memperbaruinya dengan menggunakan IT (informasi teknologi),” ungkap Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite di Jakarta, Rabu (5/6).

Dia menjelaskan, rencananya dengan menggunakan sistem IT, masyarakat bisa mengakses data-data penerimaan negara melalui website Kementerian ESDM.


“Manual memang masih, tapi tidak 100 persen manual karena banyaknya pencatatan di pemerintahan daerah. Kita juga sudah menggunakan sistem IT pada pencatatan Izin Usaha Pertambangan (IUP),” jelasnya.

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Maryati Abdullah mengatakan, terdapat perbedaan laporan pembayaran penerimaan negara oleh perusahaan migas serta pertambangan dengan laporan penerimaan negara yang disampaikan oleh pemerintah.

“Kelengkapan informasi dan keakuratan data laporan menjadi titik krusial dari transparansi penerimaan negara. Selain itu, keseriusan para pihak dalam menyampaikan laporan keuangan menunjukkan tingkat keinginan para pihak untuk transparan kepada publik,” katanya.

Maryati mencontohkan, pemerintah melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) badan migas 4,579 miliar dolar AS, sedangkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menyampaikan 4,482 miliar dolar AS. Jadi terdapat perbedaan 96.442 juta dolar AS.

“Perbedaan laporan ini karena pemerintah dan perusahaan menghadirkan basis data yang berbeda. KKKS menggunakan basis accrual (volume) sedangkan ESDM menggunakan basis cash,” jelasnya.

Untuk penerimaan negara dari sektor pertambangan, Maryati menyebut PPh badan perusahaan pertambangan batubara yang dilaporkan pemerintah sebesar 1,294 miliar dolar AS. Sedangkan pelaku usaha menyampaikan angka 1,110 miliar dolar AS. Terdapat selisih 273 miliar dolar AS.

Menurutnya, perbedaan pencatatan penerimaan itu mengakibatkan daerah penghasil migas dan pertambangan dirugikan lantaran berkurangnya dana bagi hasil yang diterima.

Sebelumnya, lembaga transparansi penerimaan industri ekstraktif (Extractive Industries Transparency Initiative/EITI) menilai, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tidak becus mencatat penerimaan negara dari perusahaan tambang.

“Kami telah mengamati adanya kelemahan data penerimaan pada Direktorat Jenderal Minerba. Ada informasi penerimaan yang dikelola masih dalam bentuk hardcopy dan tidak dalam satu sistem yang terintegrasi,” ujar Sekretaris Komunikasi EITI Indonesia Fajar Reksoprodjo.  [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya