Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah lebih serius meneliti area hutan yang masih bisa digunakan dan juga yang diputuskan penghentian eksplorasinya melalui moratorium.
Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi mengatakan, pemerintah memang telah memperpanjang moratorium hutan untuk dua tahun ke depan. Dia yakin, hal ini dikarenakan pemerintah ingin kelestarian hutan dan lingkungan tetap terjaga.
Tetapi di sisi lain, kata Sofjan, muncul keberatan dari kalangan pengusaha, terutama yang bergerak di bidang kelapa sawit. Ada ketidakpuasan yang muncul atas keputusan pemerintah tersebut.
“Pemerintah perlu lagi melakukan inventarisir area hutan dengan benar. Area mana saja yang perlu dibatasi dan yang masih bisa dikembangkan untuk pertanian dan bisnis lain.
Hal ini agar pengembangan usaha seperti kelapa sawit yang sedang menjadi primadona juga tidak terganggu,†pinta Sofjan.
Namun demikian, Sofjan tidak menafikkan ada juga kalangan pengusaha yang justru tidak benar dalam memanfaatkan konsensi lahannya. Misalnya, dengan mengkonsensikan lagi lahan-lahan yang dimiliknya.
Peneliti ekonomi pedesaan Lembaga Penelitian Universitas Riau Prof Dr Almasdi Syahza bi-lang, kebijakan yang win-win bagi industri dinilai sangat perlu.
Dia mengatakan, pada 2012, luas perkembangan sektor pertanian di sub sektor perkebunan mencapai 21.409.545 hektar. Luas lahan ini mencakup 12 komoditi utama. Tiga komoditi yang diunggulkan adalah kelapa sawit, karet dan kelapa.
Komoditi kelapa sawit merupakan yang terluas, yakni mencapai 9.074.621 hektar atau seluas 42,39 persen dari luas perkebunan utama.
Industri sawit tersebut menghasilkan produksi 23.521.071 ton pada 2012 dengan wilayah pengembangan di Sumatera dan Kalimantan.
Salah satu perusahaan swasta anggota Apindo yang ikut andil pada aktivitas perkebunan kelapa sawit, yakni Asian Agri yang juga merupakan salah satu perusahaan pelopor program PIR Trans di Indonesia. Sampai tahun 2012, Asian Agri telah mengembangkan usaha perkebunan kelapa sawit mencapai sekitar 160.000 hektar di Jambi, Riau dan Sumatera Utara.
Menurut Almasdi, dari dua jenis kegiatan yang melibatkan masyarakat, Asian Agri telah ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi pedesaan.
Untuk diketahui, pemerintah melanjutkan kebijakan penundaan pemberian izin baru hutan alam dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung dan produksi untuk jangka waktu dua tahun ke depan. Kebijakan ini tertuang melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 yang ditanda tangani Presiden SBY pada 13 Mei 2013. [Harian Rakyat Merdeka]