Pemerintah dituntut lebih cekatan dalam meneliti area hutan yang masih bisa digunakan dan yang diputuskan penghentian eksplorasinya melalui moratorium. Hal ini perlu dilakukan agar dunia usaha yang memanfaatkan hutan tetap bisa berjalan dan memberikan kontribusi untuk perekonomian.
"Ini harus bisa diteliti lagi dengan benar, agar bisnis juga bisa berjalan lagi," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi dalam pernyataan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (31/5).
Perpanjangan moratorium hutan untuk dua tahun kedepan, kata Sofjan, memunculkan keberatan dari kalangan pengusaha terutama yang bergerak di bidang kelapa sawit. Meski, pada dasarnya moratorium dilakukan pemerintah untuk menjaga kelestarian hutan.
"Ada ketidakpuasan yang muncul atas keputusan pemerintah tersebut," jelas Sofjan.
Pemerintah, lanjut Sofjan, perlu lagi melakukan inventarisir area hutan dengan benar. Area mana saja yang perlu dibatasi dan yag masih bisa dikembangkan untuk pertanian dan bisnis lain. Hal ini agar pengembangan usaha, seperti kelapa sawait yang sedang menjadi primadona juga tidak terganggu.
"Ada baik dan buruknya, tidak melulu mereka merusak lingkungan," tuturnya.
Sekalipun begitu, dia tak menampik jika masih ada kalangan pengusaha yang justru tidak benar dalam memanfaatkan konsensi lahannya. Misalnya dengan mengkonsensikan lagi, lahan-lahan yang dimiliknya.
Seperti diketahui, pemerintah belum lama ini melanjutkan kebijakan penundaan pemberian izin baru hutan alam dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung dan produksi untuk jangka waktu 2 (dua) tahun ke depan kebijakan ini tertuang melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 13 Mei 2013.
[dem]