Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang kepala daerah mengalihkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa persetujuan pemilik mayoritas sebelumnya.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Dede Ida Suhendra mengatakan, Undang-Undang (UU) Pertambangan melarang pengalihan IUP kepada pihak lain. Tujuannya, supaya IUP itu tidak diperjualbelikan. Larangan ini untuk memastikan agar izin yang sudah diterbitkan segera direalisasikan oleh investor.
“Boleh saja sebagian saham diserahkan kepada pihak lain, namun saham tidak boleh dialihkan seluruhnya, itu sama dengan peralihan IUP,†ujar Dede.
Sebenarnya, kata dia, Kementerian ESDM juga telah melakukan sosialisasi regulasi pelarangan pengalihan IUP tersebut dan seharusnya daerah sudah memahami ini.
Sayangnya, masih banyak pelanggaran terkait penerbitan IUP. “Ini memicu persoalan dan menyebabkan ketidakpastian hukum,†katanya.
Sesuai Keputusan Menteri ESDM, pengalihan IUP ini haram hukumnya. IUP boleh dipindahtangankan ke perusahaan lain jika pemilik lama masih menggenggam 51 persen saham di perusahaan baru tersebut.
Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengaku banyaknya tumpang tindih IUP di berbagai daerah saat ini akibat ulah kepala daerah (bupati/walikota) yang obral izin tambang, tanpa memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan terkait.
“Komisi VII banyak mendapatkan pengaduan masalah IUP hingga harus turun ke daerah yang bersangkutan,†katanya.
Akibat kebijakan tumpang tindih lahan ini, banyak investor yang dirugikan. Misalnya, yang dialami Intrepid Mines Ltd. Perusahaan tambang asal Australia itu telah menginvestasikan 112 juta dolar Australia atau setara Rp 1,2 triliun untuk kegiatan eksplorasi tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi, Jawa Timur bersama perusahaan asal Indonesia PT Indo Multi Niaga (IMN).
Catatan Intrepid, cadangan mineral di Tumpang Pitu mencapai 6,8 miliar kilogram tembaga dan 25 juta ons troi emas. Alih-alih mendapatkan hak atas investasinya tersebut, Intrepid malah gigit jari. Duit yang mereka tanam, tak kunjung berbuah lantaran diduga digelapkan oleh pemilik IMN. Padahal dalam perjanjian dengan IMN, Intrepid akan mendapatkan kepemilikan mayoritas.
Selain itu, pemilik IMN juga telah mengalihkan IUP Tumpang Pitu ke PT Bumi Suksesindo. Karena itu, perusahaan Australia itu melaporkan pemilik IMN ke polisi dan melaporkan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas terkait pengalihan IUP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya.
Executive General Manager Intrepid Mines Ltd Tony Wenas menegaskan, pihaknya berharap dalam gugatan ini menang.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas sebelumnya enggan menanggapi gugatan yang dilayangkan Intrepid Mines Ltd ke PTUN Surabaya.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Banyuwangi Abdul Kadir menjelaskan, gugatan Intrepid itu salah alamat. Sebab, selama ini Pemerintah Banyuwangi tidak pernah mengenal atau bekerja sama dengan Intrepid dalam mengelola pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran. [Harian Rakyat Merdeka]