DPR akan mempercepat penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perindustrian untuk meningkatkan daya saing industri nasional.
Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto mengatakan, delapan fraksi di DPR sepakat mempercepat pembahasan RUU Perindustrian. Sebab, undang-undang (UU) yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang.
“Kita harapkan RUU ini bisa selesai dan disahkan akhir tahun ini,†katanya, kemarin.
Menurut Airlangga, isu penting yang akan dibahas dalam RUU Perindustrian ini adalah perkembangan perindustrian yang berbasis regional, adanya nilai tambah dari hulu ke hilir, perindustrian yang menyediakan bahan baku dan perindustrian infrastruktur seperti gas.
Anggota Komisi VI DPR Ferrari Romawi mengatakan, RUU Perindustrian yang akan dibahas harus bisa memangkas rantai birokrasi yang panjang untuk meningkatkan birokrasi. Selain itu, harus ada keberpihakan terhadap industri kecil dan menengah (IKM). Termasuk ada peningkatan mutu produk industri dan pengembangan perwilayahan industri berikut infrastrukturnya.
Anggota Komisi VI DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Iskandar Syaichu menga-takan, RUU Perindustrian harus berpihak kepada perkembangan industri kecil dan menengah (IKM). Apalagi saat ini perlindungan dan permodalan masih menjadi kendala. “Struktur industri harus sehat dan adil,†ujarnya.
Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan, RUU Perindustrian sebagai inisiatif pemerintah menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
“Pengusulan RUU ini untuk menyesuaikan perubahan paradigma pembangunan industri mewujudkan industri nasional yang berdaya saing,†katanya.
Menurut dia, dasar penyusunan RUU ini adalah meningkatkan kemampuan dan kekuatan industri sebagai motor penggerak ekonomi.
Adapun empat hal yang mendasari diusulkannya RUU Perindustrian, yakni pertama, perkembangan sistem pemerintahan pasca reformasi, utamanya otonomi daerah di mana sebagian urusan pemerintahan diserahkan kepada pemda, termasuk urusan pemerintahan di bidang industri.
Kedua, era globalisasi dan liberalisasi ekonomi telah membawa perubahan yang sangat cepat dan berdampak luas bagi perekonomian, baik di tingkat nasional maupun internasional. Ketiga, perlunya pemanfaatan sumber daya alam secara optimal oleh industri nasional guna penciptaan nilai tambah yang sebesar-besarnya di dalam negeri.
Keempat, perlunya peningkatan peran dan keterlibatan pemerintah secara langsung dalam mendukung pengembangan industri nasional.
Hidayat mengatakan, dalam RUU tersebut mendefinisikan industri sebagai kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi. [Harian Rakyat Merdeka]