ilustrasi, Pelabuhan Tanjung Priok
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai, ekspansi bisnis yang dilakukan PT Pelindo II dengan membentuk anak-anak usaha di Pelabuhan Tanjung Priok, dapat mematikan kegiatan industri galangan kapal yang sudah ada.
“Galangan itu sudah berkontribusi, mengingat industri ini merupakan pembangun dan pendukung infrastruktur yang punya multiplier effect sangat besar bagi kemandirian pengadaan berbagai jenis kapal di negara kita,†ujar Direktur Industri Maritim, Kedirgantaraan dan Alat Pertahanan (IMKAP) Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kemenperin Soerjono di Jakarta, kemarin.
Ia mencontohkan, pemberlakuan tarif penggunaan lahan di Pelabuhan Tanjung Priok yang mencapai Rp 140.000 per meter persegi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi PT Pelindo II. SK ini merupakan salah satu tindakan keliru yang bisa menurunkan daya saing. Belum lagi, tarif itu selalu naik setiap tahun.
Sebab itu, Soerjono mendukung langkah yang dilakukan Indonesian National Shipowners Association (INSA) yang mengecam ekspansi Pelindo II dengan membentuk anak perusahaan baru di luar bisnis pengelolaan pelabuhan.
Saat ini, menurut dia, industri maritim nasional tengah menghadapi persoalan pelemahan daya saing, termasuk saat menggarap potensi pasar domestik. Kendala itu di antaranya keterbatasan kapasitas terpasang seiring pelaksanaan azas cabotage, sehingga pihak pelayaran berebut ruang di galangan dalam negeri untuk reparasi.
Belum lagi insentif seperti fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk impor bahan baku kapal yang selalu tidak jelas realisasinya. Dengan begitu, industri galangan kapal memilih lebih baik membayar Bea Masuk dari pada harus membayar sewa gudang yang sangat mahal.
Menurut Soerjono, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen bagi produsen kapal tidak sebanding dengan derasnya desakan impor kapal. Sebab, ada pembebasan bea masuk. Kebijaan ini, kritik dia, tidak sejalan dengan tujuan dan misi dari pengembangan industri galangan kapal di dalam negeri.
“Apalagi yang diimpor itu kapal-kapal bekas yang dalam jangka panjang sama sekali tidak memberikan manfaat bagi industri lokal. Impor tersebut malah bakal melemahkan ketahanan nasional negara serta menguntungkan pihak asing,†cetusnya.
Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Tjahjono Roesdianto juga menyatakan, protes terhadap aksi Pelindo II yang telah melanggar amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sebelumnya mengatakan, pembentukan anak usaha untuk meningkatkan efisiensi operasi. “Berdasarkan undang-undang, apa yang kami lakukan sudah benar dan saya memang ingin ada kompetensi,†kilahnya.
Lino malah beranggapan tidak perlu menanggapi keberatan dari kalangan pengusaha, karena memang sudah ada payung hukumnya. “Justru jika ditangani bersama (dengan swasta) terjadi inefisiensi. Banyak biaya yang terbuang dan ini yang akan kami selamatkan,†pungkasnya. [Harian Rakyat Merdeka]